kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS: Skenario terburuk ekonomi, ada 8 bank masuk kriteria bank gagal


Kamis, 09 April 2020 / 19:35 WIB
LPS: Skenario terburuk ekonomi, ada 8 bank masuk kriteria bank gagal
Lana Soelistianingsih


Reporter: Titis Nurdiana | Editor: Titis Nurdiana

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus memantau performa industri perbankan. Utamanya: terkait ketahanan industri perbankan dalam menghadapi risiko terburuk dari pandemic corona (covid-19).

Stress test pun dilakukan oleh LPS untuk melakukan uji tingkat ketahanan perbankan dalam kondisi ekonomi terburuk. 

Tak berharap kondisi terburuk terjadi, dalam video conference, Kamis (9/4), LPS menyebut: dalam skenario terberat terjadi maka akan ada sekitar 8 bank yang memiliki potensi masuk dalam kriteria menjadi bank gagal. 

"Kalau skenario berat sebagaimana yang ditetapkan pemerintah terjadi, kita pernah hitung ada sekitar 8 bank yang dalam potensi dengan kriteria yang ada,” ujar Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih dalam video conference, Kamis (9/4), tanpa menyebut nama bank-banknya. 

Lana lantas memberikan contoh, misalkan dari delapan bank itu salah satunya diserahkan ke LPS, kondisinya bisa membutuhkan dana yang besar jika kondisinya memburuk atau sebaliknya menjadi lebih sehat

Makanya,  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan yang memaksa bank-bank dengan modal tipis untuk menggabungkan diri  atau mencari investor. Tujuan dari aturan itu adalagh agar pemilik bank juga menjaga kondisi likuiditasnya agar  bank-bank tersebut tak  masuk dalam pengawasan intensif, bahkan memburuk. Kondisi ini sebagai pencegahan adanya bank gagal bayar yang kemudian diserahkan kepada LPS untuk disehatkan.

Saat ini, LPS memiliki aset senilai Rp 120 triliun. Dari jumlah itu, sekitar Rp 60 triliun atau 50% direpokan ke  Bank Indonesia (BI) selama tiga bulan. Repo sebagai bagian dari pengelolaan likuiditas LPS. 

Sesuai Perppu 1/2020, LPS mendapat  kewenangan untuk terlibat lebih dini untuk mengetahui bank yang dalam pengawasan intensif OJK. Dengan begitu, LPS menyiapkan kebutuhan likuditas sebelum melakukan penangan bagi bank-bank yang berpotensi gagal bayar. 

Jika merujuk skenario pemerintah, skenario terburuk ekonomi adalah rupiah di level Rp 20.000 per dollar AS, ekonomi minus 0,4%, inflasi tembus 5,1% dan skenario sangat berat ICP atau harga patokan minyak berada di level US$ 31 per dollar AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×