kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Luncurkan Peta Jalan, OJK Ubah Besaran Gearing Ratio Industri Penjaminan


Selasa, 27 Agustus 2024 / 19:46 WIB
Luncurkan Peta Jalan, OJK Ubah Besaran Gearing Ratio Industri Penjaminan
ILUSTRASI. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut, ada beberapa hal atau perubahan yang akan disesuaikan dalam peta jalan tersebut. Dia menerangkan salah satunya, yakni peningkatan besaran gearing ratio industri penjaminan. 

Asal tahu, gearing ratio adalah batasan yang ditetapkan untuk mengukur kemampuan penjamin atau penjamin ulang dalam melakukan kegiatan penjaminan atau penjaminan ulang.

Baca Juga: OJK: Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Dimulai Sejak 2023

"Nantinya ditingkatkan menjadi 40 kali untuk semua. Jadi, tidak ada perbedaan untuk gearing ratio produktif dan nonproduktif," ucapnya saat menghadiri peluncuran Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028, Selasa (27/8).

Berdasarkan POJK 2/2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Penjamin, gearing ratio merupakan perbandingan antara total nilai penjaminan yang ditanggung sendiri dengan ekuitas lembaga penjamin pada waktu tertentu. Setiap lembaga penjamin wajib mengoptimalkan kapasitas penjaminan, yang diukur dengan gearing ratio.

Sebelumnya, dijelaskan bahwa setiap lembaga penjamin wajib menjaga gearing ratio untuk penjaminan bagi usaha produktif paling tinggi 20 kali dan nonproduktif 40 kali.

Lebih lanjut, Ogi menerangkan dengan ketentuan gearing ratio 40 kali itu membuat kapasitas penjaminan menjadi besar. Namun, peningkatan kapasitas karena ketentuan itu juga harus diikuti dengan manajemen risiko yang baik. 

Baca Juga: Ini Tujuan OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028

Selain gearing ratio, Ogi menyebut outstanding penjaminan industri diharapkan bisa mencapai 3,5% terhadap produk domestik bruto (PDB) ke depannya. Pada 2023, perbandingan outstanding penjaminan terhadap PDB masih berada di angka 2,6%. 

"Dengan adanya peta jalan tersebut, diharapkan industri penjaminan akan tumbuh lebih cepat dan kontribusi terhadap PDB akan lebih meningkat," kata Ogi.

Adapun peta jalan tersebut berfokus pada tiga hal utama. Pertama, yaitu availability dengan attractiveness sektor UMKM bagi lembaga pembiayaan.

Kedua, yakni accessibility dengan meningkatkan akses dan informasi sektor UMKM kepada sistem perkreditan. Ketiga, ability dengan membangun kapasitas kredit dan manajemen risiko bagi sektor UMKM.

"Peta Jalan itu akan diimplementasikan melalui beberapa program strategis yang terbagi dalam tiga fase, yakni Penguatan Fondasi (Fase 1) yang program strategisnya akan dilakukan pada 2024-2025. Konsolidasi dan Menciptakan Momentum (Fase 2) yang program strategisnya akan dilakukan pada tahun 2026-2027, serta Penyesuaian dan Pertumbuhan (Fase 3) yang program strategisnya akan dilakukan pada 2028," ungkap Ogi.

Baca Juga: OJK Tingkatkan Antisipasi Fraud di Industri Keuangan

Berdasarkan data terakhir, OJK mencatat industri penjaminan masih tumbuh 8,01% Year on Year (YoY) per Juni 2024. Adapun nilai aset industri penjaminan mencapai Rp 47,29 triliun per Juni 2024. Outstanding penjaminan tercatat Rp 415,57 triliun per Juni 2024 atau tumbuh 15,79% YoY. Tercatat, gearing ratio industri sebesar 22,62 kali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×