kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK: Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Dimulai Sejak 2023


Selasa, 27 Agustus 2024 / 18:42 WIB
OJK: Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Dimulai Sejak 2023
ILUSTRASI. OJK meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028. 

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, persiapan dan perencanaan peta jalan ini telah dimulai sejak tahun 2023.

Ogi menambahkan bahwa OJK telah melakukan tinjauan mendalam bersama asosiasi dan kementerian terkait untuk memastikan peta jalan tersebut dapat diimplementasikan secara efektif. 

Fokus utama peta jalan ini adalah memperkuat pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) guna menciptakan struktur perekonomian yang seimbang, berkembang, dan berkeadilan.

Baca Juga: Ini Tujuan OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Penjaminan Indonesia 2024-2028

“Oleh karena itu, industri penjaminan masih memerlukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya saat menghadiri peluncuran peta jalan tersebut di Jakarta Selatan, Selasa (27/8).

Ogi menjelaskan bahwa UMKM memiliki peran penting dalam perekonomian nasional, baik dalam hal penyerapan tenaga kerja maupun kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Namun, meskipun peran UMKM sangat strategis, Ogi menyebut masih terdapat beberapa aspek yang menjadi tantangan, seperti akses teknologi yang masih rendah, pengembangan kapasitas SDM yang belum optimal, serta keterbatasan dalam akses pembiayaan.

“Sejak 2019, posisi kredit UMKM di perbankan masih berada di kisaran 19,1%,” katanya. 

Keterbatasan akses pembiayaan bagi UMKM sering kali disebabkan oleh ketidakmampuan mereka dalam menyediakan jaminan seperti agunan, serta kendala administratif terkait kegiatan usaha.

Baca Juga: OJK Resmi Terbitkan POJK Transparansi Suku Bunga Dasar Kredit Bank Umum Konvensional

Lebih lanjut, Ogi menjelaskan bahwa peran industri penjaminan akan membantu memenuhi tiga kebutuhan utama sektor UMKM dalam akses pembiayaan: availability, accessibility, dan ability

Dengan dukungan dari pemerintah dan industri penjaminan, sektor UMKM diharapkan dapat tumbuh dan berkembang, sehingga mendorong perekonomian nasional dan menyelamatkan tenaga kerja.

Menurut data terbaru, OJK mencatat bahwa industri penjaminan tumbuh 8,01% Year on Year (YoY) per Juni 2024, dengan nilai aset mencapai Rp 47,29 triliun. 

Outstanding penjaminan tercatat Rp 415,57 triliun atau tumbuh 15,79% YoY, dengan gearing ratio sebesar 22,62 kali dari batas threshold.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×