Reporter: Nur Qolbi | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Reasuransi Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (MAIPARK) Indonesia merilis perkiraan kerugian yang ditanggung asuransi (klaim) akibat tsunami yang menghantam pesisir Selat Sunda pada Sabtu (22/12). Menurut Maipark, setidaknya ada sekitar 191 risiko asuransi senilai Rp 15,9 triliun.
"Risiko yang ada di daerah pantai inilah yang kemungkinan terdampak tsunami pada 22 Desember 2018 lalu," kata Direktur Utama PT Reasuransi Maipark Indonesia Ahmad Fauzie Darwis dalam keterangan tertulisnya, Rabu (26/12).
Angka tersebut didapatkan dengan menghitung total exposure asuransi di Provinsi Banten dan Lampung yang ada di bibir pantai. Sementara itu, total exposure asuransi nasional yang ada provinsi Banten dan Lampung yakni sebesar Rp 307 triliun dan terdiri dari 17.843 risiko.
Ahmad mengatakan pihaknya sudah menginformasikan ke perusahaan asuransi umum untuk melaporkan klaim bila terjadi kerusakan atas risiko-risiko yang diasuransikan akibat tsunami.
Perusahaan asuransi Adira Insurance mengatakan pihaknya belum menerima laporan klaim resmi akibat bencana tsunami tersebut. Akan tetapi, Direktur Utama Adira Insurance Julian Noor memperkirakan akan ada klaim terkait kerusakan bangunan komersial seperti hotel dan juga kendaraan bermotor.
Menurut dia, klaim itu baru bisa diajukan ke perusahaan asuransi apabila pemegang polis memiliki perluasan asuransi yang menjamin risiko tsunami. "Saran saya bagi yang memiliki polis asuransi untuk memeriksa kembali apakah polisnya menjamin risiko tsunami," kata dia Selasa (25/12).
Asuransi Simasnet juga mengatakan belum ada pengajuan klaim atas bencana tsunami di Banten dan Lampung. "Tapi kami proaktif cek terus ke partner dan broker juga," kata Direktur Utama Asuransi Simasnet Teguh Aria Djana pada Rabu (26/12).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News