kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Malacca Trust Finance kantongi izin usaha dari OJK


Kamis, 04 September 2014 / 15:38 WIB
Malacca Trust Finance kantongi izin usaha dari OJK


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Industri pembiayaan nasional kedatangan pemain baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan satu izin usaha baru kepada Malacca Trust Finance. Perusahaan pembiayaan anyar ini adalah anak usaha PT Batavia Prosperindo Finance Indonesia Tbk.

Dumoly F Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, pihaknya baru saja menerbitkan izin usaha Malacca Trust Finance pekan lalu. Tersisa satu lagi saat ini yang masih dalam proses, yakni perusahaan pembiayaan patungan (joint venture) asal Jepang.

“Malacca akan meramaikan industri perusahaan pembiayaan nasional yang saat ini berjumlah lebih dari 200 perusahaan,” ujar Dumoly saat ditemui KONTAN di kantornya, Kamis (4/9).

Induk usaha Malacca Trust Finance sendiri sebelumnya mempublikasikan penyertaan modal yang dilakukannya, yaitu sebesar Rp 25 miliar atau 25% dari total modal disetor.

Menurut laman resmi Malacca Trust Finance, sebanyak 99,9% saham PT Batavia Prosperindo Internasional dikantongi Malacca Trust Pte Ltd selaku holding company.

Batavia Prosperindo Internasional ini membawahi beberapa institusi keuangan, antara lain Batavia Prosperindo Finance Indonesia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, PT Batavia Prosperindo Sekuritas dan PT Malacca Trust Insurance.

Masih dari laman resminya, Malacca Trust Finance menyebut, perusahaannya fokus pada pembiayaan alat berat. Berbeda dengan Batavia Prosperindo Finance Indonesia yang juga melayani pembiayaan konsumen, sewa pembiayaan, dan anjak piutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×