Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia telah menentukan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based sebesar 0,5% pada transaksi reguler. Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu.
Sedangkan untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%. Hal ini tertuang dalam Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/202.
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mulai menerapkan ketentuan ini pada transaksi uang elektronik yang diterbitkan, e-money Mandiri.
Senior Vice President Transaction Banking Retail Sales Bank Mandiri Thomas Wahyudi bilang ketentuan BI ini menjadi landasan untuk kerjasama penyelenggaraan pembayaran uang elektronik berbasis kartu di berbagai sektor.
Baca Juga: BNI mulai sosialisasikan penerapan MDR 0,5% pada transaksi TapCash
"Saat ini proses penerapan MDR masih dalam tahap negosiasi dengan dengan pihak-pihak terkait. Para pihak sepakat melakukan pembahasan mengenai rencana penerapan MDR ini yang difasilitasi oleh asosiasi dan regulator masing-masing pihak. Bank Mandiri tentu tetap akan mengikuti prosedur dan keputusan yang sudah disepakati oleh semua pihak terkait,” ujar Thomas kepada Kontan.co.id Senin (7/6).
Ia mengatakan hingga April 2021, transaksi e-money Bank Mandiri telah mencapai lebih dari 300 juta transaksi dengan volume mencapai lebih dari Rp 5 triliun. Thomas bilang, ada peningkatan sebesar 11% year on year (yoy) meskipun masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana adanya batasan mobilitas di masyarakat.
Selanjutnya: Bank Terapkan MDR 0,5% Uang Elektronik Kartu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News