Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) melalui Keputusan Deputi Gubernur BI Nomor 23/1/KEP.DpG/2021 tentang penetapan skema harga merchant discount rate (MDR) dalam pemrosesan transaksi uang elektronik chip based sepakat untuk menentukan besaran MDR untuk reguler sebesar 0,5%.
Ketentuan ini memungkinkan bank mendapatkan pendapatan dari setiap transaksi mulai berlaku pada 1 Maret 2021 lalu. Sedangkan bagi untuk transaksi government to people (G2P) seperti bantuan sosial (bansos), people to government (P2G) antara lain pajak, paspor dan donasi sosial sebesar 0%.
PT Bank Negara Indonesia (Persero) mulai melakukan penerapan ketentuan regulator itu.
General Manager Divisi Solusi Ritel BNI Sri Indira menyatakan penerapan ini sudah mulai BNI sosialisasikan dan diterapkan ke beberapa partner kerjasama seperti di Kereta Commuterline Indonesia dan DAMRI.
Baca Juga: Bank mulai terapkan tarif MDR 0,5% pada transaksi uang elektronik berbasis kartu
“Implementasi dari penerapan pengenaan MDR 0,5% tersebut memang melalui proses sosialisasi dan kesepakatan implementasi dengan mitra kerjasama Uang Elektronik. Namun demikian kami tetap optimis penerapan MDR 0,5% tersebut tahun ini sudah terimplementasi dengan baik,” ujar Sri kepada Kontan.co.id pada Senin (7/6).
Ia menyatakan jumlah transaksi TapCash hingga Mei 2021 mencapai lebih dari 15 juta transaksi. BNI akan terus meningkatkan transaksi dan volume TapCash dengan memperluas kerjasama dengan mitra bisnis strategis.
"Juga memperluas akseptasi parkir serta menjalankan program menarik bagi pengguna TapCash khususnya di mitra toko ritel yang dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga bulanan para pengguna TapCash," pungkasnya.
Selanjutnya: Bisnis Uang Elektronik Kartu Terantuk Pembatasan Mudik Lebaran
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News