kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.205   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.065   -15,76   -0,22%
  • KOMPAS100 1.047   -0,56   -0,05%
  • LQ45 821   -0,42   -0,05%
  • ISSI 210   -0,21   -0,10%
  • IDX30 422   -0,40   -0,10%
  • IDXHIDIV20 504   -0,41   -0,08%
  • IDX80 120   -0,22   -0,18%
  • IDXV30 123   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   -0,22   -0,16%

Masa Jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih Berakhir Februari


Kamis, 09 Januari 2025 / 16:46 WIB
Masa Jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih Berakhir Februari
ILUSTRASI. Masa jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih akan berakhir pada Februari 2025.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masa jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih akan berakhir pada Februari 2025. 

Hal ini setelah sebelumnya Lana diangkat sebagai Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif LPS melalui Keputusan Presiden RI No. 10/M/2020 tanggal 13 Februari 2020.

"Bu Lana benar di Februari (masa jabatannya berakhir)," ujar Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto kepada Kontan, Kamis (9/1).

Adapun untuk mengisi jabatan yang berakhir tersebut, presiden membentuk panitia seleksi (Pansel) dalam rangka mengajukan calon dewan komisioner penggantinya.

"Kalau ini nanti ada panselnya, cuman sampai sekarang kita belum dapat info mengenai ini," terang Dimas.

Baca Juga: MK Putuskan Menkeu Tak Berwenang Intervensi Anggaran, Begini Respons Bos LPS

Ketika ditanya terkait Pansel tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Deni Surjantoro mengaku akan mencari informasinya terlebih dahulu. "Saya cek dulu ya," ucap Deni.

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Kepala Kantor Komunikasi Presiden Hasan Nasbi dan Ketua Komisi XI DPR Misbakhun tak menjawab pertanyaan Kontan perihal pansel dan masa jabatan Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih yang berakhir pada Februari 2025.

Berdasarkan UU nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, menyatakan bahwa wakil ketua dewan komisioner yang juga anggota dewan komisioner LPS dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh presiden. 

Untuk setiap jabatan, presiden mengusulkan kepada DPR paling sedikit 2 calon. Dalam rangka pengajuan calon anggota dewan komisioner LPS, presiden membentuk panitia seleksi yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

Nantinya, DPR memilih calon anggota dewan komisioner paling lama 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota dewan komisioner dari presiden.

Baca Juga: LPS Tunjukkan Konsistensi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Pihak yang Merugikan Bank

Setelah itu, calon anggota dewan komisioner terpilih disampaikan DPR kepada presiden paling lama 5 hari kerja terhitung sejak selesainya proses pemilihan calon anggota dewan komisioner.

Kemudian, presiden mengangkat dan menetapkan calon terpilih sebagai anggota dewan komisioner paling lama 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya nama calon anggota dewan komisioner terpilih dari DPR.

Selanjutnya: Sejahteraraya Anugrahjaya (SRAJ) Proyeksi Pendapatan Tembus Rp 3 triliun di 2024

Menarik Dibaca: Promo Indomaret Minyak Murah 9-15 Januari 2025, Ekstra Diskon Pakai Allo Bank

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×