Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi administratif ke fintech peer to peer (P2P) lending PT Investree Radhika Jaya (Investree). Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyampaikan, sanksi tersebut diberikan karena Investree melanggar ketentuan yang berlaku.
"Saat ini, Investree juga telah OJK kenakan sanksi administratif karena melanggar ketentuan yang berlaku dan OJK terus melakukan monitoring pemenuhan," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis, Jumat (12/1).
Baca Juga: Masalah Gagal Bayar Tak Kunjung Usai, Lender Gugat Investree
Agusman menerangkan OJK terus melakukan pendalaman atas kasus investree. Seiring dengan pendalaman yang dilakukan, dia bilang OJK saat ini juga intens melakukan koordinasi dengan Investree terkait informasi yang beredar di masyarakat.
Agusman bahkan membeberkan OJK telah mengadakan beberapa kali pertemuan dengan perusahaan sebagai bentuk pengawasan offsite dan untuk update kondisi terkini perusahaan.
Baca Juga: Ini Penjelasan Investree Perihal Masalah Kredit Macet Belum Terselesaikan
Lebih lanjut, Agusman menyatakan sampai saat ini, OJK belum menerima adanya pengembalian izin dari Investree. Untuk sanksi, kata dia, selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan.
"Selama belum ada pemenuhan, maka OJK akan menerapkan sanksi lanjutan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lebih lanjut, OJK mengenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku, antara lain berupa Peringatan Tertulis, Denda, Pembatasan Kegiatan Usaha, hingga Pencabutan Izin usaha," ujarnya.
Baca Juga: Investree Menganggap Kredit Macet Masih Wajar
Sebagai informasi, Investree tengah dihadapkan masalah kredit macet. Diketahui sejumlah lender juga telah menggugat Investree terkait permasalahan tersebut. Adapun TWP90 Investree pada 12 Januari 2024 sebesar 12,58%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News