kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masih Ada Modal Ventura Dengan Ekuitas di Bawah Ketentuan OJK


Rabu, 24 Januari 2024 / 05:10 WIB
Masih Ada Modal Ventura Dengan Ekuitas di Bawah Ketentuan OJK
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas modal atau ekuitas minimum perusahaan modal ventura.


Reporter: Arif Ferdianto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur batas modal atau ekuitas minimum perusahaan modal ventura. Aturan permodalan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 25 Tahun 2023.

Baleid tersebut menyebutkan, perusahaan yang masuk dalam kategori Venture Capital Corporation (VCC) wajib memiliki ekuitas minimum sebesar Rp 50 miliar. Sementara Venture Debt Corporation (VDC) wajib memiliki ekuitas minimum Rp 25 miliar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menyebut, berdasarkan catatan OJK terdapat 54 perusahaan modal ventura yang berizin. Lima di antaranya perusahaan modal ventura syariah.

“Ekuitas minimum Rp 50 miliar untuk VCC dan Rp 25 miliar untuk VDC jadi lebih rendah, kenapa? Karena dia lebih fokus kepada UMKM dan untuk yang lebih awal pengembangannya,” ujar Agusman dalam konferensi pers, Selasa (23/1).

Baca Juga: Lima Tahun Terakhir, Outstanding Penyaluran Modal Ventura Melesat 200%

Mengacu pada peta jalan pengembangan dan penguatan PMV periode 2024-2028, dari total 54 PMV yang ada saat ini terdapat 12 perusahaan yang memiliki ekuitas di bawah Rp 25 miliar dan 28 perusahaan dengan ekuitas di bawah Rp 50 miliar.

Sementara itu, Agusman menuturkan, pihaknya mencatat sejauh ini masih terdapat sembilan perusahaan yang belum memenuhi ketentuan modal minimum yang mengacu dari peraturan sebelumnya yakni sebesar Rp 15 miliar.

“Modalnya yang belum mencukupi (ekuitas minimum) sekarang di kami ada sembilan perusahaan, masih belum sesuai,” tutur dia.

Meski demikian, lanjut Agusman, pihaknya telah meminta rencana aksi (action plan) kepada sembilan PMV untuk memenuhi ekuitas minimum tersebut.

Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Modal Ventura, Ini yang Bakal Disasar

“Ada action plan yang mereka harus patuhi, nanti kalau tidak bisa penuhi tentu saja akan kita lakukan langkah-langkah sesuai ketentuan berlaku,” tandas dia.

Menanggapi ketentuan ekuitas minimum yang baru, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura dan Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro menyatakan perusahaan diberikan waktu untuk memenuhi aturan ekuitas minimum tersebut sampai akhir tahun 2025.

“Itu harus dipenuhi sampai dengan akhir 2025, jadi masih ada waktu,” kata Eddi, Selasa (23/1).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×