kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Masih ditemukan investasi bodong berkedok koperasi, Teten Masduki: Kita harus awasi


Selasa, 05 November 2019 / 23:12 WIB
Masih ditemukan investasi bodong berkedok koperasi, Teten Masduki: Kita harus awasi
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki. Kemenkop UKM menyatakan sepanjang tahun 2019 ditemukan 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong.Foto: DOK Kemenkop UKM


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) menyatakan sepanjang tahun 2019 ini ditemukan sebanyak 153 badan usaha berbasis koperasi yang melakukan investasi bodong. Seluruhnya mengatasnamakan koperasi simpan pinjam (KSP).

Menanggapi hal tersebut Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menceritakan pihaknya sempat mendatangi PPATK dan menyinggung mengenai hal tersebut. Kemenkop dan UKM disebut akan terus mengawasi akan adanya temuan investasi ilegal berkedok KSP tersebut.

Baca Juga: Sebanyak 158 koperasi tidak berizin dan menyeleweng dari aturan

"Investasi di koperasi yang asal usul investasinya nggak jelas, harus kita awasi. Yang jelas yang ngga bolehkan menggunakan payung koperasi tapi untuk payung rentenir, tidak boleh pakai koperasi untuk pencucian uang," kata Teten ditemui di Kantor Kementerian Koperasi dan UKM pada Selasa (5/11).

Berita KONTAN sebelumnya, Deputi Bidang Kelembagaan Kemenkop dan UKM, Luhur Pradjarto, mengatakan saat ini pihaknya sedang melakukan penindakan untuk dijatuhi sanksi administratif.

Dalam melakukan penindakan pihaknya menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Dinas Koperasi dan UKM.

Koperasi tersebut melakukan aktifitas penjaringan dana dari anggota atau masyarakat namun dana investasinya diselewengkan. Beberapa oknum yang melakukan hal tersebut memanfaatkan badan hukum koperasi yang sebelumnya telah terdaftar.

Baca Juga: Apa kabar RUU Perkoperasian? Ini kata Teten Masduki

Namun koperasi tersebut dinyatakan telah lama vakum dari aktifitas usahanya sehingga badan hukum koperasi diperjualbelikan.

Untuk memastikan tidak semakin banyak korban yang berjatuhan investasinya diselewengkan, pihaknya mengandalkan Petugas Penyuluh Koperasi Lapangan (PPKL) untuk melakukan pengawasan.

Saat ini terdapat 1.235 orang PPKL yang tersebar di berbagai wilayah untuk melakukan tugas pengawasan terhadap koperasi-koperasi aktif dan non aktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×