kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Masih Marak, Satgas Waspada Investasi Temukan 88 Pinjol Ilegal dan 77 Gadai Ilegal


Jumat, 11 November 2022 / 06:30 WIB
Masih Marak, Satgas Waspada Investasi Temukan 88 Pinjol Ilegal dan 77 Gadai Ilegal


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Praktek bisnis jasa keuangan ilegal masih terjadi di tengah-tengah masyarakat. Terbukti, Satgas Waspada Investasi (SWI) masih menemukan 88 platform pinjol ilegal per Oktober 2022. Selain itu, SWI juga menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal.

Itu berarti, sejak tahun 2018 hingga 2022 ini, jumlah platform pinjol ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.352 pinjol ilegal.

“Setiap hari SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera,” kata Ketua SWI Tongam L. Tobing dalam keterangan resminya, Kamis (10/11).

Baca Juga: Cek Daftar 9 Investasi Ilegal Terbaru yang Dihentikan Satgas Waspada Investasi

Tongam bilang Satgas Waspada Investasi terus mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjol ilegal ini dengan melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh masyarakat.

Sementara itu, untuk gadai ilegal, SWI menemukan 77 usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sebagaimana diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian. 

Capaian tersebut menambah catatan gadai ilegal yang telah ditutup oleh SWI. Dimana, sejak tahun 2019 hingga Oktober 2022, SWI sudah menutup sebanyak 242 kegiatan pergadaian ilegal.

“SWI mengimbau kembali kepada masyarakat untuk tidak bertransaksi dengan usaha gadai swasta yang ilegal dan menekankan agar dapat menggunakan usaha gadai yang terdaftar di OJK,” pungkas Tongam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×