kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Masuk RUU PPSK, Sri Mulyani: Penjaminan Polis Penting bagi Penyehatan Asuransi


Jumat, 11 November 2022 / 07:14 WIB
Masuk RUU PPSK, Sri Mulyani: Penjaminan Polis Penting bagi Penyehatan Asuransi
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, program penjaminan polis asuransi merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penjaminan polis asuransi masuk dalam materi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) alias Omnibus Law Keuangan yang akan dibahas pemerintah dan DPR.

Di RUU PPSK tersebut antara lain akan mengatur tugas baru Lembaga Penjamin Simpan (LPS) untukĀ  memberi penjaminan polis asuransi.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, program penjaminan polis asuransi merupakan program yang dibentuk untuk memberikan perlindungan kepada pemegang polis. Penjaminan ini penting karena akan menjadi fondasi bagi usaha penyehatan industri asuransi di Indnensia.

Kegiatan pengaturan dan pengawasan tersebut nantinya berupa pendaftaran usaha asuransi, perizinan produk, edukasi konsumen, keterbukaan informasi, dan kebijakan permodalan, harus dilaksanakan secara maksimal sebelum program penjaminan polis dapat efektif dilaksanakan.

Baca Juga: Bahas RUU PPSK, Sri Mulyani Pastikan Independensi dan Kredibiloitas BI, OJK, dan LPS

Dengan begitu, kata Sri Mulyani, kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi bisa meningkat dan menjadi upaya untuk membangun industri dengan pengelolaan dana jangka panjang yang kuat.

Untuk diketahui, ketentuan pemberian jaminan polis ini tertuang dalam draf RUU PPSK, pada Pasal 3A, disebutkan salah satu fungsi LPS adalah untuk menjamin polis nasabah asuransi.

Sri Mulyani menyebut, lembaga serupa yang diberikan penugasan untuk meyelenggarakan progam penjaminan polis juga ada di beberapa negara lain. Misalnya di Korea dan Malaysia.

Dengan adanya penugasan baru kepada LPS ini, maka perlu penyesuaian dari sisi kewenangan maupun tata kelolanya.

Baca Juga: RUU PPSK Ubah Ketentuan Hukuman Pidana, Korban Bisa Dapat Ganti Rugi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×