Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Fintech peer to peer (P2P) lending Maucash menyebut penetapan suku bunga yang dikenakan ke konsumen mengikuti aturan yang diberlakukan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Marketing Maucash Indra Suryawan mengatakan Maucash secara konsisten telah mengikuti apa pun regulasi yang ditetapkan oleh OJK maupun AFPI, seperti pada 2021 saat AFPI menetapkan maksimal bunga turun dari 0,8% per hari menjadi 0,4% per hari.
"Kami selalu mengikuti terhadap perkembangan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian dan juga kepatuhan Maucash terhadap kebijakan regulator. Ketika nantinya ada kebijakan baru yang diterbitkan, kami juga tetap akan menyesuaikannya," ucapnya kepada Kontan.co.id, Senin (30/10).
Baca Juga: Hingga Kuartal III, Outstanding Pembiayaan Fintech Tumbuh 14,28%
Sementara itu, Indra menerangkan total biaya yang ditetapkan Maucash kepada borrower sebetulnya tergantung dari jenis produk yang diberikan ke borrower. Dia mengatakan saat ini total biaya yang diberikan Maucash kepada borrower mulai dari 0,1% per hari.
Indra menyampaikan besar atau kecilnya bunga tidak bisa dipukul rata antara borrower satu dengan yang lainnya, begitu juga antara produk satu dengan yang lainnya. Sebab, sifat dasar dari bunga itu sebetulnya kombinasi dari segmentasi peminjam dan risiko dari produk itu sendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News