Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Industri dana pensiun pemberi kerja masih punya pekerjaan rumah yang cukup besar untuk bisa memenuhi aturan soal penempatan dana investasi di instrumen surat beharga negara (SBN). Berdasarkan POJK nomor 1 tahun 2016, dana pensiun harus menempatkan minimal 20% dana investasinya di SBN di akhir tahun ini.
Mengacu pada data Otoritas Jasa Keuangan, per bulan Januari kemarin industri dana pensiun pemberi kerja mengantongi dana investasi sebesar Rp 153,2 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar 18,6% diantaranya sudah ditempatkan di instrumen SBN.
Namun, Ketua Asosiasi Dana Pensiun Pemberi Kerja (ADPI) Mudjiharno Sudjono menyebut, proporsi tersebut tak bisa jadi acuan. "Soalnya ada dapen yang sudah di atas 20%, sementara banyak juga masih masih jauh di bawah," katanya, Senin (11/4).
Ia bilang mayoritas SBN tersebut baru dikoleksi oleh dapen yang memiliki aset kelolaan yang terbilang besar. Sementara, dengan dana yang lebih terbatas, dapen skala kecil kesulitan untuk membeli SBN.
Berdasarkan data tersebut, apabila dibagi-bagi, masih 80% dana pensiun yang belum memiliki porsi SBN sebesar 20% dalam portofolio investasi mereka. Sementara 20% sisanya sudah terbilang aman untuk tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News