kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

MDRT Indonesia: 80% Agen Asuransi Anggap Profesi Ini Hanya Part Time


Jumat, 04 November 2022 / 06:43 WIB
MDRT Indonesia: 80% Agen Asuransi Anggap Profesi Ini Hanya Part Time
ILUSTRASI. Agen asuransi melayani calon nasabah di salah satu kantor cabang asuransi jiwa di jakarta


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah upaya peningkatan penetrasi asuransi, Million Dollar Round Table (MDRT) Indonesia yang merupakan asosiasi agen asuransi independen menilai kehadiran agen diperlukan.

Miliana Marten, mantan Country Chair MDRT Indonesia bilang, salah satu solusi dalam mendorong peningkatan penetrasi asuransi jiwa, yaitu memperbanyak agen asuransi jiwa yang kompeten dalam menawarkan produk asuransi jiwa kepada masyarakat.

Ia bilang, sebanyak 80% agen asuransi masih memilih menjadikan profesi agen asuransi sebagai pekerjaan part time. Meskipun, hingga saat ini memang banyak yang daftar menjadi agen asuransi.

Baca Juga: Bisnis Asuransi Jiwa Diprediksi akan Booming pada Tahun 2023

“Ini jadi concern kami. Apalagi jika mereka akhirnya belum bisa berhasil,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (3/11).

Menurutnya, produk asuransi jiwa itu tidak kelihatan, maka perlu banyak agen yang datang menemui masyarakat untuk menjelaskan kegunannya dan menawarkan produk asuransi.

Sementara itu, Country Chair MDRT Indonesia Dedy Setio  menambahkan jumlah agen asuransi jiwa yang masuk dalam kategori sukses dan berstandar internasional masih sangat minim. Dari total 500 ribu lebih agen yang tersertifikasi AAJI, yang masuk MDRT Indonesia baru 2.600 agen.

"Itu berarti baru 0,4% dari total agen asuransi jiwa, dan presentasi terkecil di dunia. Rata-rata agen MDRT di berbagai negara itu 1-3% dari total agen,” ujar Dedy.

Menurut Dedy, peningkatan kompetensi agen perlu dlakukan karena ia melihat kesadaran masyarakat global akan pentingnya memiliki polis asuransi kesehatan pribadi dan penyakit kritis meningkat setelah belajar dari pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pandemi Covid-19 Mengubah Iklim Industri Asuransi di Indonesia

Ia menambahkan saat ini banyak orang terlena dengan asuransi kesehatan dari perusahaan. Padahal, proteksinya hanya 1 hingga 2 tahun saja. Sebaliknya, asuransi khusus penyakit kritis atau asuransi pribadi, itu diproteksi dengan limit hingga ratusan juta.

“Ini yang mulai disadari di luar negeri. Kita berharap potensi positif ini juga akan terjadi di Indonesia. Tinggal kita mau ambil peluangnya atau tidak,"pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×