Reporter: Shifa Nur Fadila | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Permodalan Nasional Madani (PNM) melalui produk pembiayaan ultra mikro Mekaar Syariah membidik nasabah masyarakat Muslim.
Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) menjadi bentuk realisasi PNM dalam usaha ultra mikro. Melaui Mekaar, PNM menyalurkan pembiayaan yang dibarengi dengan pendampingan para nasabah. Tidak hanya itu, PNM juga menyediakan produk Mekaar Syariah khusus untuk masyarakat muslim.
Sekretaris Perusahaan PNM, L. Dodot Patria Ary mengatakan keberadaan Mekaar Syariah didasari oleh adanya jumlah penduduk beragama islam yang sangat tinggi. "Bahkan sampai saat ini skema syariah PNM telah mencapai 73 %, sisanya konvensional." ungkap Dodot pada Kontan.co.id, Minggu (10/12).
Baca Juga: PNM Ventura Syariah Rilis Sukuk Mudharabah Tahap III Senilai Rp 35 Miliar
Dodot menjelaskan, produk Pembiayaan Kelompok Mekaar Syariah PNM ini berdasarkan fatwa dan pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
PNM dalam pembiayaan syariah menggunakan akad murabah bil wakalah sehingga ditetapkanlah margin tertentu atas pembiayaan kepada nasabah.
"Perbedaan dengan Mekaar konvensional hanya terletak pada akad syariah yang dipergunakan. Untuk tujuan dan pengelolaan Pertemuan Kelompok Mingguan tidak ada bedanya," ujar Dodot.
Dodot menambahkan PNM menyadari bahwa kebutuhan masyarakat akan produk pembiayaan yang juga sejalan dengan ajaran agama Islam cukup tinggi. Sepanjang 2023 (periode Januari-November 2023) porsi pembiayaan syariah PNM telah memfasilitasi 11.044.183 nasabah.
"Dari jumlah tersebut artinya mayoritas pembiayaan PNM telah menggunakan konsep syariah, maka kami pun menyesuaikan dengan demand di pasar," kata Dodot.
Baca Juga: Maybank Indonesia Fasilitasi Pembiayaan Sosial kepada PT Permodalan Nasional Madani
Menurut Dodot, pertimbangan untuk memilih Mekaar Syariah ataupun yang konvensional menjadi preferensi nasabah dan calon nasabah dalam melakukan pinjaman atau pembiayaan.
"Kami melayani permintaan nasabah untuk memilih produk yang sesuai dengan apa yang diyakininya akan memajukan usaha nasabah," ungkap Dodot.
Dodot juga menjelaskan terkait syarat-syarat yang diperlukan untuk menjadi nasabah Mekaar Syariah, diantaranya perempuan warga negara Indonesia dari keluarga prasejahtera, usia 18 – 63 Tahun, membuat kelompok minimal 10 orang dilingkungan yang sama, setiap anggota kelompok wajib hadir pada pertemuan kelompok secara berkala dengan jadwal yang telah ditentukan (mingguan), nasabah wajib dilakukan Uji Kelayakan sebelum dilakukan Persiapan Pembiayaan, dan lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News