kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Melanggar peraturan OJK, Ventura Tunai Capital dilarang melakukan kegiatan usaha


Minggu, 21 Oktober 2018 / 12:48 WIB
Melanggar peraturan OJK, Ventura Tunai Capital dilarang melakukan kegiatan usaha
ILUSTRASI. Ilustrasi Pemberian Uang Sogok


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Ventura Tunai Capital karena tidak memenuhi sejumlah ketentuan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.05/2015 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Perusahaan Modal Ventura.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II Moch. Ihsanuddin mengatakan perusahaan melanggar POJK Nomor 36/POJK.05/2015 pasal 2 ayat (1), ayat (4), pasal 12 ayat (1), ayat (3), pasal 19 ayat (3), pasal 35 ayat (1), pasal 36 ayat (3).

“Keputusan tersebut dituangkan dalam dua surat berbeda dengan nomor S-521/NB.2/2018 dan S-522/NB.2/2018 pada tanggal 14 September 2018. Untuk itu, Ventura Tunai Capital dilarang melakukan kegiatan usaha,” kata Ihsanuddin, yang dikutip dalam siaran pers OJK, Kamis (18/10).

Pasal 2 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap perusahaan modal ventura harus melaksanakan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap kegiatan usaha pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi. Sedangkan pasal 2 ayat (4), bahwa pelaksanaan prinsip tata kelola harus terdapat tanggung jawab Dewan Komisioner dan Direksi, kemudian kelengkapan komite dan satuan kerja yang menjalankan fungsi pengendalian internal, serta kebijakan dan prosedur penarapan fungsi kepatuhan, kemudian menjalankan audit internal dan eksternal.

Di samping itu, perusahaan juga harus menjalankan kebijakan yang transparan sesuai kondisi keuangan dan non keuangan perusahaan. Selanjutnya, mempunyai tata cara penyusunan rencana jangka panjang, rencana kerja dan anggaran tahunan.

Jika dalam waktu enam bulan sejak surat pembekuan tersebut ditetapkan, Ventura Tunai Capital tidak juga memenuhi ketentuan tersebut, maka OJK akan mencabut izin usaha perusahaan. Namun, jika dalam kurun waktu tersebut Ventura Tunai Capital bisa memenuhi ketentuan di atas, maka OJK akan mencabut sanksi pembekuan kegiatan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×