Reporter: Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - Pemerintah telah mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 sebesar Rp3.325,1 triliun, yang menjadi pilar utama dalam menghadapi dinamika global seperti pandemi, kenaikan harga energi, dan lonjakan biaya pangan. APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen pemulihan ekonomi, tetapi juga sebagai alat untuk melindungi masyarakat.
Dalam konteks ini, salah satu komponen penting dari belanja APBN adalah investasi pada aset negara. Konsep pengelolaan aset di sektor publik terus berkembang, mendorong adopsi praktik-praktik terbaik dalam pengelolaan aset (Ngwira dan Manase, 2016). Doran (2015) mencatat bahwa dinamika pengelolaan aset telah mengalami evolusi, beralih dari fokus pada kepatuhan ke arah peningkatan kinerja."
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan, tengah menjalankan upaya transformasi dalam pengelolaan aset. Paradigma yang sebelumnya berfokus pada aspek administratif kini berkembang menjadi usaha untuk mengoptimalkan aset sebagai pendorong perekonomian dan sumber pendapatan negara. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani Indrawati, seringkali mengungkapkan perbandingan antara negara maju yang efisien dalam memanfaatkan aset dengan realitas Indonesia, di mana kerja keras individu seringkali tidak sebanding dengan optimalisasi aset.
Dalam konteks Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) secara optimal diharapkan dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Seiring dengan visi ini, Rencana Strategis Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Tahun 2020-2024 mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk memperkuat peran DJKN dalam pengelolaan BMN. Sebagai manajer aset, DJKN diharapkan dapat merancang langkah-langkah strategis untuk mengoptimalkan pemanfaatan BMN, tidak hanya untuk mendukung pelayanan publik, tetapi juga sebagai sumber PNBP (revenue center) melalui potensi yang dimiliki BMN.
Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), sebagai Badan Layanan Umum di bawah naungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan, mengukir peran penting sebagai pelopor dalam kreativitas pengelolaan aset properti negara. Keberhasilan LMAN dalam mentransformasi aset properti yang sebelumnya tidak dimanfaatkan menjadi optimal tidak hanya membawa dampak ekonomi, tetapi juga memberikan kontribusi sosial kepada masyarakat.
Potensi besar yang terkandung dalam aset negara yang dikelola oleh pemerintah pusat memberikan peluang bagi Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk berperan aktif dalam peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Inisiatif ini tidak hanya menghasilkan PNBP dari optimalisasi aset, tetapi juga membawa manfaat berupa penghematan biaya bagi pengguna aset dari satuan kerja lain, serta membuka peluang bagi masyarakat luas untuk menyewa properti dengan harga terjangkau dan aman.
Pemerintah terus menunjukkan keseriusannya dalam memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengalokasikan anggaran khusus, termasuk subsidi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan subsidi nonenergi. Alokan anggaran ini tersebar dalam berbagai program di berbagai satuan kerja pemerintah. Selain bantuan langsung dari APBN, UMKM juga memiliki kesempatan untuk memanfaatkan Barang Milik Negara (BMN) berupa properti sebagai sarana operasional. Pemanfaatan properti BMN dapat dilakukan melalui skema sewa dan/atau kerja sama lainnya.
Peluang Kompetitif: Menyewa Properti Milik Negara untuk Masyarakat dan UMKM
Pentingnya peluang kompetitif bagi masyarakat luas dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tergambar dari kemungkinan menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau. Inisiatif ini membawa sejumlah manfaat signifikan bagi UMKM, termasuk biaya sewa yang terjangkau, lokasi strategis, dan kepastian proses.
- Biaya Terjangkau: Menyewa properti milik negara melibatkan biaya sewa yang lebih terjangkau jika dibandingkan dengan properti komersial di pasar. Properti yang dikelola oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) memiliki harga sewa yang transparan, didasarkan pada hasil valuasi wajar oleh penilai pemerintah, sehingga tidak ada biaya tersembunyi.
- Lokasi Strategis: Properti negara umumnya terletak di area strategis, memberikan keuntungan bagi UMKM dalam mencapai pasar yang lebih luas. LMAN menyediakan portofolio aset kelolaan yang dapat diakses melalui katalog pada aset aesia.kemenkeu.go.id.
- Kepastian Pengurusan: Aset milik negara yang dipasarkan oleh LMAN telah memiliki status hukum yang jelas dan bebas sengketa. Dengan demikian, masyarakat dan UMKM sebagai penyewa dapat memulai usahanya dengan yakin setelah proses sewa selesai.
Dalam mendukung kemajuan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, pengelolaan aset negara yang efisien dan berfokus pada pemanfaatan optimal menjadi kunci utama. Peran sentral dalam upaya ini dipegang oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), dan kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, dan UMKM menjadi faktor kunci keberhasilannya. Kesempatan bagi UMKM untuk menyewa properti milik negara dengan harga terjangkau adalah langkah positif dalam mendukung pertumbuhan sektor UMKM. Melalui upaya bersama, kita dapat mengoptimalkan potensi aset negara untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan mendukung perkembangan UMKM di tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News