kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menanti Era Baru Pengawasan Kripto di Bawah OJK


Minggu, 18 Desember 2022 / 15:56 WIB
Menanti Era Baru Pengawasan Kripto di Bawah OJK
ILUSTRASI. Pergerakan harga?fan token kripto tim sepak bola dunia yang dipublikasikan?Delphi Digital pada 22 November 2022. Menanti era baru pengawasan kripto di bawah OJK.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketenaran aset kripto beberapa tahun belakangan memang sempat memunculkan pertanyaannya terkait pengawasannya. 

Kini Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disahkan memberikan wewenang pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi industri ini.

Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir transaksi kripto mengalami peningkatan pesat. Misal di 2021, transaksinya telah mencapai Rp 859,4 triliun atau naik 1.224% dari tahun sebelumnya.

Hanya saja, transaksi kripto berjalan lebih rendah sepanjang tahun ini. Dimana, per September 2022 nilai transaksinya baru mencapai Rp 226 triliun atau merosot lebih dari 70% secara year to date.

Baca Juga: Spin Off UUS Tak Lagi Jadi Mandatory UU, Perbankan Menanti Aturan dari OJK

Dengan nilai transaksi yang turun dan salah satu penyebabnya karena volatilitas harga, pengawasan secara khusus memang dirasa diperlukan. 

Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan penambahan tugas ini bisa meningkatkan kolaborasi antara fintech kripto dengan fintech-fintech lainnya.

“Pengawasannya lebih terintegrasi tapi kalau lihat ke depannya seperti itu lebih baik,” ujar Tris, belum lama ini.

Meski menyadari bahwa penambahan tugas ini menambah beban pekerjaan dari OJK, Tris menilai regulator bakal siap menjalankan tugas pengawasan ini seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang.

“Kripto kan juga lagi rame, (harganya) tinggi terus jatuh jadi artinya nambah beban gak? ya iya nambah. Tapi kalau saya diberi penugasan ya siap,” ujarnya.

Baca Juga: UU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan

Adapun, nantinya fintech kripto dengan fintech-fintech lainnya yang diawasi oleh OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas baru. Dimana, RUU P2SK memberikan batas waktu kepala eksekutif tersebut harus ada setelah 7 bulan UU ini diundangkan.

Menghadapi era baru pengawasan kripto di bawah OJK, Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga merupakan COO Tokocrypto Teguh Hermanda berharap masa transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi dan industri aset kripto yang sedang berjalan dan tetap berkelanjutan.

Tak hanya itu, aturan UU P2SK ini tidak overregulated dan mendorong inovasi melalui regulasi light-touch. Sebab, menyeimbangkan antara inovasi dan tata kelola dinilai bukan  sesuatu yang mudah.

“Pelaku usaha menunggu aturan teknis mengenai tindak lanjut dari PPSK, asosiasi dan pengusaha berharap dilibatkan dalam proses transisi dan pengembangan regulasinya,” ujarnya.

Tokocrypto sebagai salah satu platform untuk transaksi kripto dinilai masih mencatat kinerja yang baik di tengah market yang lesu dalam beberapa waktu terakhir. Pengembangan bisnis terus dilakukan sejalan dengan resiliensi perusahaan.

Baca Juga: Tengah Ramai Dibahas, Ini Modus Kejahatan Perbankan Soceng

Saat ini per November 2022, nilai transaksi atau rata-rata weekly trading volume di Tokocrypto mencapai lebih dari US$ 55 hingga US$ 77 juta dolar dengan jumlah pengguna telah meningkat lebih dari 3 juta.

Sementara itu, tren pembelian pun terjadi peningkatan. Dimana, volume perdagangan aset kripto naik tipis sekitar 10%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×