Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketenaran aset kripto beberapa tahun belakangan memang sempat memunculkan pertanyaannya terkait pengawasannya.
Kini Undang-Undang (UU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sudah disahkan memberikan wewenang pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengawasi industri ini.
Sebagai informasi, dalam dua tahun terakhir transaksi kripto mengalami peningkatan pesat. Misal di 2021, transaksinya telah mencapai Rp 859,4 triliun atau naik 1.224% dari tahun sebelumnya.
Hanya saja, transaksi kripto berjalan lebih rendah sepanjang tahun ini. Dimana, per September 2022 nilai transaksinya baru mencapai Rp 226 triliun atau merosot lebih dari 70% secara year to date.
Baca Juga: Spin Off UUS Tak Lagi Jadi Mandatory UU, Perbankan Menanti Aturan dari OJK
Dengan nilai transaksi yang turun dan salah satu penyebabnya karena volatilitas harga, pengawasan secara khusus memang dirasa diperlukan.
Direktur Pengaturan, Perizinan dan Pengawasan Financial Technology Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tris Yulianta mengatakan penambahan tugas ini bisa meningkatkan kolaborasi antara fintech kripto dengan fintech-fintech lainnya.
“Pengawasannya lebih terintegrasi tapi kalau lihat ke depannya seperti itu lebih baik,” ujar Tris, belum lama ini.
Meski menyadari bahwa penambahan tugas ini menambah beban pekerjaan dari OJK, Tris menilai regulator bakal siap menjalankan tugas pengawasan ini seperti apa yang diamanatkan Undang-Undang.
“Kripto kan juga lagi rame, (harganya) tinggi terus jatuh jadi artinya nambah beban gak? ya iya nambah. Tapi kalau saya diberi penugasan ya siap,” ujarnya.
Baca Juga: UU PPSK Perjelas Pengawasan Koperasi di Sektor Jasa Keuangan
Adapun, nantinya fintech kripto dengan fintech-fintech lainnya yang diawasi oleh OJK akan memiliki Kepala Eksekutif Pengawas baru. Dimana, RUU P2SK memberikan batas waktu kepala eksekutif tersebut harus ada setelah 7 bulan UU ini diundangkan.
Menghadapi era baru pengawasan kripto di bawah OJK, Ketua Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) yang juga merupakan COO Tokocrypto Teguh Hermanda berharap masa transisi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dilakukan tanpa mengganggu perkembangan transaksi dan industri aset kripto yang sedang berjalan dan tetap berkelanjutan.
Tak hanya itu, aturan UU P2SK ini tidak overregulated dan mendorong inovasi melalui regulasi light-touch. Sebab, menyeimbangkan antara inovasi dan tata kelola dinilai bukan sesuatu yang mudah.
“Pelaku usaha menunggu aturan teknis mengenai tindak lanjut dari PPSK, asosiasi dan pengusaha berharap dilibatkan dalam proses transisi dan pengembangan regulasinya,” ujarnya.
Tokocrypto sebagai salah satu platform untuk transaksi kripto dinilai masih mencatat kinerja yang baik di tengah market yang lesu dalam beberapa waktu terakhir. Pengembangan bisnis terus dilakukan sejalan dengan resiliensi perusahaan.
Baca Juga: Tengah Ramai Dibahas, Ini Modus Kejahatan Perbankan Soceng
Saat ini per November 2022, nilai transaksi atau rata-rata weekly trading volume di Tokocrypto mencapai lebih dari US$ 55 hingga US$ 77 juta dolar dengan jumlah pengguna telah meningkat lebih dari 3 juta.
Sementara itu, tren pembelian pun terjadi peningkatan. Dimana, volume perdagangan aset kripto naik tipis sekitar 10%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News