kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendekati akhir 2019, bank kecil masih dalam proses pemenuhan PSAK 71


Selasa, 10 September 2019 / 21:39 WIB
Mendekati akhir 2019, bank kecil masih dalam proses pemenuhan PSAK 71
ILUSTRASI. Diskusi Implementasi Standar Akuntansi Keuangan Baru PSAK 71, 72, 73


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mendekati penghujung tahun 2019, perbankan tengah berupaya untuk memenuhi pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK) 71 yang mulai berlaku Januari 2020. Setelah mayoritas kelompok BUKU III dan BUKU IV telah memenuhi aturan main tersebut, kelompok BUKU I dan II menyebut sampai saat ini masih dalam proses penerapan.

Salah satunya, PT Bank Oke Indonesia yang menyebut sampai saat ini masih dalam tahap persiapan. Direktur Kepatuhan Bank Oke Efdinal Alamsyah Andara menjelaskan guna memenuhi aturan ini pihaknya memakai jasa vendor dari pihak luar. Adapun, biaya yang digelontorkan untuk implementasi PSAK 71 nilainya mencapai Rp 1 miliar.

Nilai tersebut menurut Efdinal masih rendah jika dibandingkan dengan bank dengan kapasitas lebih jumbo. Sebab, dari skala bisnis, Bank Oke memiliki ukuran dan kompleksitas transaksi yang relatif sederhana. 

Baca Juga: Penuhi aturan PSAK 71, Bank BJB siap tingkatkan CKPN

"Kami belum bank devisa, tidak ada transaksi terkait valas, letter of credit dan sebagainya. Kegiatan tresuri juga lebih fokus untuk menjaga likuiditas," katanya kepada Kontan.co.id, Selasa (10/9).

Lebih lanjut, menurutnya Bank Oke yang belum memiliki produk derivatif hingga saat ini membuat biaya untuk pengadaan sistem secara umum tidak terlalu mahal.

Kendati demikian, dalam prakteknya aturan PSAK 71 membuat perbankan harus mempertebal biaya cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN). 

Hal ini telah diantisipasi Bank Oke, dengan menambah CKPN sekitar Rp 3 miliar-Rp 4 miliar. Hanya saja, penambahan CKPN tersebut menurutnya tidak berpengaruh kepada rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) Bank Oke. "Karena ada faktor selisih PPAP (penyisihan penghapusan aktiva produktif) dengan CKPN untuk perhitungan CAR selama ini sebesar kurang lebih Rp 7 miliar," sambungnya.

Lagipula, menurut Efdinal sampai akhir Agustus 2019 lalu CAR Bank Oke masih sangat tebal yakni mencapai 44,6%.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×