kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Laba bersih Jasa Raharja anjlok 34,21% di semester I-2020


Selasa, 18 Agustus 2020 / 09:20 WIB
Laba bersih Jasa Raharja anjlok 34,21% di semester I-2020
ILUSTRASI. Laba bersih Jasa Raharja di semester I-2020 turun


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARA. Kinerja PT Jasa Raharja di enam bulan pertama tahun ini cenderung mengecewakan. Mengingat kinerja asuransi pelat merah ini merosot mulai dari pendapatan premi, laba bersih, hingga hasil investasi perusahaan. 

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang dipublikasikan Selasa (18/8), Jasa Raharja membukukan laba bersih senilai Rp 495,55 miliar hingga Juni 2020. Nilai tersebut turun 34,21% dibandingkan Juni 2019 yang mencapai Rp 753,25 miliar. 

Hal ini sejalan dengan penurunan premi bruto perusahaan. Hingga Juni 2020, premi bruto Jasa Raharja anjlok 10,19% yoy menjadi Rp 1,85 triliun. Pada tahun lalu, perusahaan BUMN ini masih kantongi premi Rp 2,06 triliun. 

Baca Juga: Di tengah pandemi, pendapatan premi Jasa Raharja terkoreksi hingga 30%

Untungnya, beban klaim turun. Pada periode yang sama, Jasa Raharja telah membayarkan klaim Rp 1,11 triliun. Sementara Juni tahun lalu, perusahaan bayar klaim hingga Rp 1,26 triliun. 

Hasil investasi perusahaan juga turun tipis menjadi Rp 365,36 miliar. Juni tahun lalu, hasil investasi Jasa Raharja masih tercatat sebesar Rp 495,06 miliar. 

Seperti diketahui, Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN bergerak di asuransi sosial. Kehadiran Jasa Raharja untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat melalui dua program utamanya yakni asuransi kecelakaan bagi penumpang angkutan umum serta asuransi tanggung jawab. Tugas tersebut tertuang dalam Undang - undang (UU) nomor 33 dan 34 tahun 1964.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×