Reporter: Diki Mardiansyah, Tim KONTAN | Editor: Ridwal Prima Gozal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembiayaan ultra mikro saat ini menjadi concern utama PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Pegadaian (Persero) , dan PNM untuk memberikan akses pembiayaan terintegrasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat khususnya para pelaku usaha mikro untuk dapat naik kelas.
Sekretaris Perusahaan Pegadaian Yudi Sadono mengatakan, secara segmen Pegadaian melayani mulai dari kelas ultra mikro hingga ke kelas usaha menengah, namun kalau berbicara tujuan penggunaan uangnya terbagi 2 produktif dan konsumtif, produktif itu bisa untuk pengembangan usaha maupun pembelian perlengkapan yang tujuannya untuk produksi, sedangkan untuk kebutuhan konsumtif ditujukan untuk keperluan lainnya, seperti untuk berwisata dan pembelian gadget.
"Untuk mengakomodir kebutuhan konsumtif kami punya produk yang bernama pegadaian multiguna," kata Yudi saat dihubungi Kontan.co.id, Jumat (24/11).
Ia menjelaskan, target pasar ultra mikro untuk kebutuhan konsumtif yaitu untuk kalangan pengusaha atau karyawan di usia produktif yang memiliki penghasilan tetap. Angka waktu pegadaian multiguna mulai dari 12, 18, 24, dan 36 bulan.
"Produk Pembiayaan Pegadaian Multiguna (Wisata & Gadget), selain wisata dan gadget juga bisa untuk tujuan konsumtif lainnya," ujar Yudi.
Lebih lanjut, untuk mengakses layanan pembiayaan ultra mikro nasabah saat ini bisa langsung datang ke outlet bersama BRI, Pegadaian dan PNM yang dinamakan SenyuM (Sentra Layanan Ultra Mikro) dan tersebar di seluruh Indonesia.
"Saat ini sudah ada lebih dari 628 outlet SenyuM yang terdapat Pegadaian di dalamnya," tutur Yudi.
Selain itu produk unggulan BRI, Pegadaian, dan PNM juga dapat diakses melalui Aplikasi Senyum Mobile yang dapat di download di Playstore.
Ia menerangkan, secara keseluruhan kinerja Holding Ultra Mikro tumbuh sangat baik seiring perbaikan perekonomian nasional pasca Covid-19. Kinerja Semester 1 (satu) Tahun 2023 :
- Pinjaman Gadai (Pegadaian): Rp 53.6 T (9.7% YoY), 6.5 juta nasabah (2.4% YoY)
- Pinjaman Mekaar (PNM Mekaar): Rp 39.6 T (29.5% YoY), 14.7 juta nasabah (20.5% YoY)
- Pinjaman Mikro:
a) BRI Micro Loan: Rp 469.5 T (10.4% YoY), 14.3 juta nasabah (3.7% YoY)
b) PNM Ulamm: Rp 5.0 T (-27.3% YoY), 140 ribu nasabah (-29.9% YoY)
c) Pegadaian Non Gadai (Non-Pawn Lending): Rp 9.2 T (48.3% YoY), +436K nasabah (72.4% YoY)
Sebagai informasi, BRI, memiliki produk pembiayaan ultra mikro, mikro dan KUR. Nasabah yang naik kelas dari segmentasi ultra mikro atau ingin memperbesar skala usahanya, dapat memanfaatkan produk lanjutannya di BRI.
Pegadaian, juga memiliki produk pembiayaan ultra mikro, namun fokus kepada segmentasi nasabah dengan pinjaman di bawah Rp 50 juta. Proses yang cepat serta jaringan kantor yang tersebar luas di seluruh Indonesia menjadi keunggulan Pegadaian.
Permodalan Nasional Madani (PNM), fokus kepada pembiayaan ultra mikro kepada komunitas (pembiayaan kelompok) serta pemberdayaan perempuan.
Masyarakat dapat memanfaatkan produk ultra mikro melalui ketiga entitas tersebut dengan cara yang cukup mudah. Calon nasabah cukup menyiapkan KTP dan jaminan atau persyaratan yang diperlukan, dengan, mekanisme pengajuan yang dapat dilakukan secara offline (ke outlet BRI/Pegadaian/PNM atau outlet Senyum), melalui agen-agen dari ketiga entitas, ataupun melalui aplikasi Senyum Mobile.
Yudi menyampaikan, tata cara menjadi nasabah UMi di Pegadaian cukup mudah. Selama masyarakat atau calon nasabah belum menerima fasilitas pembiayaan pemerintah lainnya seperti kredit usaha rakyat (KUR), nasabah cukup membawa KTP asli untuk dilakukan pengecekan dan penginputan data, agunan yang diperlukan serta mengisi formulir pengajuan pinjaman Ultra Mikro. Secara spesifik, syarat-syarat pengajuannya sebagai berikut:
A. Memiliki usaha milik sendiri dan sudah berjalan minimal 1 (satu) tahun.
B. Memiliki agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
C. Tidak sedang dibiayai oleh lembaga keuangan/ koperasi.
D. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
E. Memiliki izin usaha atau keterangan usaha dari instansi pemerintah dan/atau surat keterangan usaha dari penyalur
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News