CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Menkeu belum restui usulan bank umum dan khusus


Rabu, 31 Oktober 2012 / 20:00 WIB
Menkeu belum restui usulan bank umum dan khusus
ILUSTRASI. Buah kelapa sawit. Simak rekomendasi saham LSIP usai catatkan kinerja apik pada semester I. Photographer: Claire Leow/Bloomberg News


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Rencana Perbanas yang mengusulkan adanya bank khusus dan bank umum masih belum restui Menteri Keuangan Agus Martowardojo. Alasan penolakan tersebut dikarenakan jumlah bank di Indonesia sudah terlampau banyak, dimana hanya bank besar yang menguasai sebagian pangsa pasar.

"Saat ini kan 10 bank besar yang menguasai 85% dari perbankan nasional. Jadi masalah pengelompokan ini harus dipertimbangkan kembali," katanya di Jakarta, Rabu (31/10).

Menurutnya, ciri dari perbankan adalah menghimpun dana masyarakat. Itu sebabnya, menurut Agus, perlu ada pertimbangan lebih cermat untuk pengelompokkan sehingga jangan sampai ada penyimpangan dalam penghimpunan dana tersebut.

Sebagai catatan saja, Perbanas memang tengah mengajukan rencana agar perbankan nasional dikelompokan dalam dua jenis, yaitu bank umum dan bank khusus. Hal ini dilakukan untuk memudahkan pembiayaan yang dilakukan secara khusus di satu sektor saja.

"Jadi ini hanya sebatas ide saja karena kebetulan cetak biru perbankan saat ini belum ada, dan saat ini tengah dalam masa peralihan BI ke OJK. Jadi jika kajian akan dilakukan, setidaknya ide ini sudah pernah ada sebelumnya," jelas Wakil Direktur Utama Bank Mandiri Riswinandi yang juga ketua panitia Kongres XVIII Perbanas 2012.

Walaupun begitu, Riswinandi menyebut pengelompokkan jenis bank belum perlu dilakukan mengingat bank umum memang masih mampu memberikan kredit ke beberapa sektor, seperti contohnya ke sektor infrastruktur. Namun di masa depan, bisa saja ide ini terealisasi.

"Misalkan PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), saat ini kategorinya adalah bank umum, bisa saja di masa depan menjadi bank khusus yang hanya menyalurkan kredit ke sektor properti. Akan tetapi untuk perlu atau tidaknya saat ini perlu kajian mendalam," tandas Riswinandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×