kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menkop Teten: UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar otomatis bebas pajak


Jumat, 15 Mei 2020 / 10:46 WIB
Menkop Teten: UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar otomatis bebas pajak
ILUSTRASI. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Teten Masduki (tengah). KONTAN/Muradi/2020/03/11


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga negara lainnya, dalam menjalankan skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19.

Salah satunya mengenai insentif pajak bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Ia mengatakan UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar akan bebas pajak. 

"Terkait insentif pajak bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp 4,8 miliar, otomatis dinolkan pajaknya disubsidi 100% oleh pemerintah," kata Teten, ketika menjadi narasumber di IDX Channel, mengutip keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis (14/5/2020). 

Baca Juga: Ada 1.785 koperasi dan 16.313 UMKM terdampak pandemi Covid-19

Selain itu, bagi para UMKM yang melakukan pinjaman sebesar Rp 500 juta ke bawah, cicilan bunga kredit juga ditunda selama enam bulan ke depan, "Sementara untuk yang kredit Rp 500 juta sampai Rp 10 miliar, perlu kerja sama dengan pihak perbankan," katanya. Teten menyebutkan, pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menyiapkan sistem monitoringnya. 

"Dengan begitu, jangan sampai ada debitor UMKM masih diminta membayar cicilan dan juga bunganya. Karena skema ini bunganya kita subsidi untuk di atas Rp 500 juta hingga Rp 10 miliar," kata dia. 

Baca Juga: 150 UMKM produksi APD, produknya sudah terkurasi standar kesehatan

Namun, Teten mengakui, seperti yang telah disampaikan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani, masih ada bank yang belum mengetahui kebijakan ini. "Kita sudah koordinasi dengan OJK dan OJK mestinya sudah mensosialisasikan ke perbankan", tegas Teten. 

Baca Juga: Siapa saja UMKM yang bisa menerima bantuan subsidi bunga, ini penjelasan Sri Mulyani

Teten berharap OJK memantau lembaga pembiayaan yang ada di bawah kewenangannya, seperti pihaknya memonitoring koperasi di seluruh Indonesia. "Kami punya skema pengaduan lewat Call Center di Kementerian Koperasi dan UKM untuk pengaduan," pungkas dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkop Teten: UMKM Beromzet di Bawah Rp 4,8 Miliar Otomatis Bebas Pajak"
Penulis : Elsa Catriana
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×