kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Merger Bank Dinar dengan Bank Oke tertunda


Selasa, 07 Mei 2019 / 19:14 WIB
Merger Bank Dinar dengan Bank Oke tertunda


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penggabungan usaha PT Bank Dinar IndonesiaTbk (DNAR dengan PT Bank Oke Indonesia yang sedianya akan berlaku efektif 2 Mei 2019 lalu tertunda. Belum adanya izin yang dikeluarkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bidang perbankan jadi sebab.

“Kami masih menunggu proses perizinan dari OJK bidang perbankan,” Kata Direktur Utama Bank Dinar Hendra Lie kepada Kontan.co.id, Selasa (7/5).

Dalam pengumuman resminya di Bursa Efek Indonesia, perseroan mengatakan tanggal berlaku efektif penggabungan usaha baru akan diperoleh ketika izin dikeluarkan. Sementara OJK bidang pengawas pasar modal sudah lebih dahulu memberikan restu penggabungan pada 8 Maret 2019 lalu.

Hendra juga menambahkan belum turunnya izin dari Ototritas tak terkait penolakan dari serikat pekerja kedua bank. Penolakan sebelumnya terjadi lantaran para pekerja menolak opsi ketenagakerjaan yang tertuang dalam rencana penggabungan usaha.

Secara sederhana, Bank Dinar dan Bank Oke sebelumnya hanya akan memberikan satu kali pesangon bagi pegawai dalam rangka penggabungan, Sesuai pasal 163 ayat (1) UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Sementara pekerja meminta dua kali pesangon baik untuk pekerja yang akan kembali bekerja di perusahaan hasil akuisisi, maupun pekerja yang diberhentikan. Sesuai pasal 163 ayat (2).

Beda dua pasal tersebut terletak dari siapa yang memutuskan hubungan kerja diakhiri atau dilanjutkan. Pasal 163 ayat (1) berlaku untuk pekerja yang tidak berkenan melanjutkan pekerjaannya di bank hasil penggabungan. Sementara pasal 163 ayat (2) berlaku untuk keputusan yang diambil oleh perusahaan.

Adapula ketentuan soal pengurangan pesangon dari ketentuan tersebut yang berasal dari uang pensiun. Dan beberapa benefit ketenagakerjaan lainnya yang dibedakan antara pekerja yang memutuskan tak melanjutkan dengan yang melanjutkan kerja di bank hasil akuisisi.

“Sudah ada kesepakatan dengan para pekerja, semua permasalahan ketenagakerjaan sudah dipenuhi,” timpal Hendra.

Ketua Serikat Pekerja Bank Dinar Daniel juga mengafirmasi hal ini, para pekerja disebutnya telah mencapai kesepakatan dengan manajemen. Meskipun kata Daniel, tak semua tuntutan dipenuhi.

“Permasalahan ketenagakerjaan saat ini sudah selesai, Kami sudan mencapai kesepakatan dalam negosiasi. Memang tidak semua tuntutan terpenuhi, tapi ini setidaknya kesepakatan tersebut win-win solution bagi kedua pihak,” kata Daniel kepada Kontan.co.id.

Di lain pihak, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Budi Armanto bilang belum turunnya izin dari Otoritas lantaran kedua bank masih belum merampungkan beberapa prosedur.

“Ada beberapa prosedur yang berjalan, sementara sekarang prosesnya sedang fit and proper test direksi bank hail akuisisi,” katanya kepada Kontan.co.id.

Sebagai tambahan, bank hail akuisisi kelak yang akan bernama PT Bank Oke Indonesia Tbk kelak akan dinahkodai Lim Cheol Jin yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Bank Oke. Sedangkan Hendra sendiri akan menduduki kursi Wakil Direktur Utama.

Setelah penggabungan rampung, bank hasil akuisisi pun kelak akan disuntik modal secara berkala oleh pemegang saham pengendali, yaitu Apro Finance. Mulai 2019 hingga 2021 Apro tiap tahunnya akn menyertakan modal Rp 500 miliar.

Ini bertujuan agar bank hasil akuisisi kelak dapat masuk ke kelas Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) 3 dengan modal inti Rp 1 triliun hingga Rp 5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×