Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dessy Rosalina
JAKARTA. Akhirnya, setelah dua bulan molor, Bank Indonesia (BI) bersiap merilis aturan layanan keuangan digital (LKD) atau Digital Finance Services (DFS). Beleid anyar itu bakal tertuang lewat Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/8/PBI/2014.
Aturan LKD rampung 8 April 2014.
Namun, publikasi aturan masih menunggu tinjauan hukum (legal review) BI. Rencananya, aturan LKD bakal terbit pekan ini.
Ada dua poin penting dalam aturan LKD atau sebelumnya dikenal dengan nama branchless banking.
Pertama, peserta LKD harus memiliki produk uang elektronik (e-money). Kedua, mengatur sistem agen dan sistem tempat pencairan tunai (TPT). Rosmaya Hadi, Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI, mengatakan, hanya 17 perbankan dan telko yang memiliki kesempatan untuk menjalankan bisnis LKD. Sebab, 17 perusahaan tersebut telah memiliki e-money.
Aturan main ini merugikan setidaknya dua bank peserta uji coba (pilot project) LKD yang berlangsung selama enam bulan di tahun 2013. Keduanya adalah Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) dan Bank Sinar Harapan Bali (BSHB). "Mereka tidak bisa ikut LKD karena bisnis ini membutuhkan e-money sebagai produk utama," tandas Rosmaya, akhir pekan lalu.
Produk e-money pada LKD mencakup transaksi; tarik tunai, isi ulang, transfer dana, dan pembayaran. Dalam beledi anyar itu, BI membagi dua jenis e-money berdasarkan fungsinya.
Dua jenis e-money
Pertama, e-money dengan registrasi. Yakni, nasabah wajib mengisi data pribadi dan mendapatkan maksimum plafon hingga Rp 5 juta dan leluasa melakukan transfer dana. Kedua, e-money tanpa registrasi. Jenis ini tidak wajib mengisi data pribadi. Maksimum plafon yang diberikan adalah Rp 4 juta, dan tanpa kemampuan melakukan transfer dana.
Soal agen, Ida Nuryanti, Deputi Direktur Departemen Akunting dan Sistem Pembayaran BI, menambahkan, 17 penerbit e-money ini tidak serta merta dapat menggandeng semua agen LKD. Sebab, BI mengatur tiga jenis agen. Pertama, agen berbadan hukum dan mendapat izin BI. Kedua, agen tidak berbadan hukum atau perporangan. Ketiga, agen TPT.
Agen berbadan hukum ini dapat menjadi partner semua perusahaan bank atau telko yang telah memiliki e-money. Saat ini, agen berbadan hukum semisal Pos Indonesia, Pegadaian, Indomaret dan Alfamart. Selanjutnya, agen tidak berbadan hukum atau perorangan hanya bisa dimanfaatkan oleh kelompok Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV atau bank bermodal inti di atas Rp 30 triliun. Alasannya, bank BUKU 4 memiliki fundamental kuat dan sehat.
Hanya ada empat bank yang berstatus BUKU 4. Mereka adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA) dan Bank BNI. Sementara, agen TPT adalah agen individu semisal toko kelontong. Agen ini hanya bidimanfaatkan untuk transaksi tarik tunai.
Agen TPT dipilih oleh perusahaan penerbit e-money, namun wajib dilaporkan kepada BI. Praktik LKD bakal diawasi oleh dua wasit sekaligus. Nantinya, BI bakal berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi LKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News