kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

MNC Insurance terbitkan produk asuransi anyar


Kamis, 22 September 2016 / 11:34 WIB
MNC Insurance terbitkan produk asuransi anyar


Reporter: Dina Farisah | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. PT MNC Asuransi Indonesia (MNC Insurance) meluncurkan produk anyar bernama MNC Family Care. Sesuai dengan namanya, produk ini menawarkan perlindungan bagi keluarga.

Sylvy Setiawan, Direktur Utama MNC Insurance mengatakan, produk ini menawarkan premi mulai dari Rp 500.000 per tahun atau sekitar Rp 1.300 per hari. Dengan membayar kewajiban tersebut, pemegang polis berhak mendapatkan total uang pertanggungan hingga Rp 700 juta. 

"Apabila produk asuransi kecelakaan diri pada umumnya hanya memberikan pertanggungan kematian dan cacat tetap, pada MNC Family Care terdapat santunan terdiri atas santunan biaya sekolah hingga maksimal Rp 100 juta untuk maksimal tiga orang anak," ujar Sylvy, Rabu (21/9).

Adapun santunan lainnya meliputi santunan meninggal akibat kecelakaan. Santunan jika ayah meninggal sebesar Rp 250 juta. Santunan atas ibu meninggal sebesar Rp 100 juta. Santunan anak meninggal sebesar Rp 50 juta per anak. Serta adapula tambahan pertanggungan bagi asisten rumah tangga atau supir atau pengasuh sebesar Rp 10 juta.

MNC Family Care juga memberikan santunan pemakaman maksimal Rp 50 juta. Santunan duka maksimal Rp 50 juta yang diberikan sekaligus. Produk ini juga memberikan layanan ambulance maksimal Rp 5 juta. Khusus bagi nasabah yang mengalami kecelakaan dan kendaraan yang ditumpangi tidak dapat digunakan, MNC Family Care memberikan santunan transportasi sebesar Rp 100.000 per hari dengan maksimal santunan Rp 1 juta.

Di luar itu, masih ada lagi santunan pengobatan tradisional sebesar Rp 250.000 per hari selama maksimal 30 hari. Pengobatan tradisional yang dipilih haruslah yang berlisensi. Terakhir, produk ini memberikan santunan terapi fisik sebesar Rp 500.000 per hari selama maksimal 30 hari. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×