kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.835   -95,00   -0,60%
  • IDX 7.500   8,47   0,11%
  • KOMPAS100 1.161   1,37   0,12%
  • LQ45 919   -1,23   -0,13%
  • ISSI 227   1,12   0,50%
  • IDX30 473   -1,49   -0,31%
  • IDXHIDIV20 571   -1,71   -0,30%
  • IDX80 133   0,12   0,09%
  • IDXV30 141   0,37   0,26%
  • IDXQ30 158   -0,30   -0,19%

Mochtar Riady bantah masuk dalam DOT di BI


Sabtu, 09 Oktober 2010 / 12:58 WIB
Mochtar Riady bantah masuk dalam DOT di BI
ILUSTRASI. Pekerja Melakukan Perawatan Kilang di Medco Energi


Reporter: Ruisa Khoiriyah |

JAKARTA. Taipan pendiri kerajaan bisnis Group Lippo Mochtar Riady membantah namanya masuk dalam Daftar Orang Tercela (DOT) di Bank Indonesia. Ketika ditemui dalam perayaan ulang tahun ke-20 Bank Mayapada Jumat malam (9/10), Mochtar menegaskan hal tersebut. Mochtar menjawab, "Enggak ada. Enggak benar itu."

DOT menjadi istilah yang ngetop belakangan ini menyusul kontroversi kembalinya taipan Mochtar Riady ke industri perbankan. Bank Indonesia (BI) sendiri sudah menegaskan bahwa nama pemilik kerajaan bisnis Lippo tersebut tidak masuk daftar hitam tersebut melainkan telah berstatus lulus bersyarat.

Tak ayal, simpang siurnya status si taipan ini mengundang desakan publik agar BI memublikasikan saja nama-nama orang atau bankir yang masuk dalam daftar hitam otoritas perbankan. Cuma, BI berkeras untuk merahasiakan nama-nama bankir hitam dalam sebuah berkas yang kini disebut Daftar Tidak Lulus. Alasannya, "Ini soal hak keperdataan seseorang dan dalam proses ini tidak selalu melalui proses hukum," jelas Direktur Perizinan dan Informasi Bank Indonesia Joni Swastanto kepada KONTAN, Kamis (7/10).

Sekadar menyegarkan ingatan publik, isu DOT ini memang sempat heboh di tahun-tahun awal kasus rekapitalisasi perbankan di kisaran tahun 1998 silam. Kerahasiaan nama-nama bankir hitam dilegitimasi oleh Pasal 5 SK Direksi BI No. 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria DOT, daftar nama itu bersifat rahasia.

Beleid tersebut kini sudah direvisi menjadi PBI Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test). Disebutkan dalam pasal 59, "Sejak berlakunya Peraturan Bank Indonesia ini, maka pihak-pihak yang masuk dalam daftar mengenai orang-orang tertentu yang memenuhi kriteria perbuatan tercela di bidang perbankan sebagaimana dimaksud dalam SK Direksi BI/Nomor 27/118/KEP/DIR tanggal 25 Januari 1995 tentang Kriteria Perbuatan Tercela Orang-orang yang Dilarang menjadi Pemegang Saham dan atau Pengurus Bank, khususnya pihak-pihak yang berasal dari Bank Umum, dinyatakan sebagai pihak-pihak yang Tidak Lulus dengan jangka waktu larangan selama 20 (dua puluh) tahun".

BI berkukuh, yang bisa membeberkan nama-nama bankir hitam dalam daftar DOT tersebut adalah Kepolisian dan Kejaksaan karena beberapa kriterianya terkait tindak kejahatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×