kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BI : Bankir nakal bisa diumumkan dengan syarat khusus


Kamis, 07 Oktober 2010 / 15:20 WIB
BI : Bankir nakal bisa diumumkan dengan syarat khusus
ILUSTRASI. Tawaran Kemitraan Usaha Bakso Tengkleng Mas Bambang


Reporter: Ruisa Khoiriyah | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas perbankan memang memiliki hak merahasiakan hasil fit and proper bankir. Kewenangan ini dilegitimasi dalam PBI Nomor 5/25/PBI/2003 tentang Fit and proper test pasal 51. Namun, BI sebenarnya juga memiliki kewenangan untuk mengumumkan ke publik nama-nama bankir yang mendapat predikat Tidak Lulus, dengan kondisi tertentu.

Kewenangan tersebut diatur dalam beleid yang sama pasal 52. Pasal tersebut berbunyi, BI dapat mengumumkan kepada masyarakat nama-nama dari pihak-pihak sebagai berikut. Pertama, pemegang saham pengendali dan atau pemegang saham yang memperoleh predikat Tidak Lulus dan tidak bersedia menurunkan kepemilikan dan atau melepaskan kepemilikan.

Kedua, pengurus atau pejabat eksekutif yang memperoleh predikat Tidak Lulus dan tidak bersedia mengundurkan diri dari jabatan sebagai Pengurus dan atau Pejabat Eksekutif. Terakhir, BI juga dapat mengumumkan pengurus yang terbukti tidak bersedia memberhentikan pejabat eksekutif bank yang dinyatakan tidak lulus. Pengumuman kepada masyarakat ini bisa dilakukan BI melalui website.

Pemberitahuan nama bankir yang terkena boikot juga bisa dilakukan BI untuk pihak lain yakni pemerintah. Misalnya, terkait urusan kriminal.

Direktur Perizinan dan Informasi BI Joni Swastanto menuturkan, pada dasarnya yang berhak mengetahui hasil fit and proper adalah orang yang bersangkutan dan bank-nya. Itu berlaku untuk semua rentang hukuman. "Misalnya hasil penilaian Tidak Lulus dua tahun, itu kami beritahukan pada yang bersangkutan," katanya, Kamis (7/10). Masa status Tidak Lulus atau masuk blacklist beragam bergantung pada bobot kesalahan. Mulai dari dua tahun, tiga, lima, dan sampai 20 tahun.

Joni bilang, setiap ada nama bankir yang diajukan untuk fit and proper test, prosedur standar direktoratnya adalah memeriksa nama-nama tersebut apakah tercatut dalam daftar blacklist tersebut. Jika ada, BI otomatis tidak memprosesnya atau langsung menolaknya. Jika tidak ada, baru otoritas melanjutkan prosesnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×