Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengafirmasi bahwa ada kelonggaran bagi bank daerah untuk memenuhi ketentuan modal baru. Jika bank umum diberi tenggat pada 2022 untuk memenuhi modal minimum hingga Rp 3 triliun, bank daerah punya waktu hingga 2024.
“OJK berencana mengeluarkan ketentuan tentang konsolidasi perbankan antara lain dengan meningkatkan modal inti minimum Rp 3 triliun pada 2022. Sementara untuk BPD (bank pembangunan daerah) diberikan waktu hingga 2024,” kata Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co,id, Senin (20/1).
Baca Juga: Sejumlah bankir sepakat NPL akan lebih terjaga di tahun ini
Sekar menambahkan saat ini beleid terkait juga dalam proses finalisasi, dan dalam waktu dekat diharapkan bakal segera terbit.
Dari penelusuran Kontan.co.id terhadap 27 bank daerah yang beroperasi di Indonesia kini, hingga September 2019 masih ada 4 bank masih punya modal di bawah Rp 1 trilliun atau masi tergolong sebagai bank umum kegiatan usaha (BUKU) 1.
Mereka adalah PT Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk (BEKS) Rp 190 miliar, PT Bank Pembangunan Daerah Lampung senilai Rp 643 miliar, PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu Rp 689 miliar, dan PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah Rp 814 miliar.
Sementara ada 8 bank daerah yang tercatat bermodal inti lebih dari Rp 3 triliun. Adapun cuma ada 3 bank daerah yang masuk kategori BUKU 3 atau bermodal inti di atas Rp 5 triliun hingga Rp 30 triliun.
Baca Juga: Bank daerah dikabarkan dapat kelonggaran dalam ketentuan peningkatan modal
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) Rp 9,20 triliun, PT Bank Pembangundan Daerah DKI Jakarta Rp 7,54 triliun, dan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (BJTM) Rp 7,42 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News