Reporter: Shintia Rahma Islamiati | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melonggarkan batas maksimal pinjaman fintech peer to peer (P2P) lending dari Rp 2 miliar menjadi Rp 5 miliar. Kebijakan ini ditujukan untuk memperluas jangkauan pembiayaan ke sektor produktif, khususnya usaha kecil dan menengah (UKM) yang membutuhkan modal lebih besar.
Country Head Modalku, Arthur Adisusanto, menilai relaksasi ini sebagai langkah strategis yang berpotensi mendorong pertumbuhan pinjaman produktif.
“Perubahan ini memungkinkan kami untuk melayani segmen UKM yang lebih besar atau UKM yang membutuhkan modal lebih substantial untuk ekspansi bisnis, atau proyek besar,” ujarnya kepada Kontan, Jumat (23/5).
Baca Juga: Pembiayaan Produktif Fintech P2P Masih Seret, Modalku: Perluas Akses & Jaga Kualitas
Meski demikian, Arthur mengakui bahwa dampak dari relaksasi tersebut belum langsung tercermin dalam data penyaluran pinjaman. Saat ini, Modalku masih dalam tahap penyesuaian internal, termasuk pembaruan sistem, proses analisis risiko, dan desain produk baru.
“Pinjaman yang saat ini berjalan masih berada dalam rentang hingga Rp 2 miliar. Namun kami optimistis setelah penyesuaian selesai, penyaluran pinjaman di atas Rp2 miliar akan mulai terlihat dan memberi dampak signifikan bagi UKM di Indonesia,” tambahnya.
Sementara itu, data OJK mencatat outstanding pembiayaan yang disalurkan oleh fintech P2P lending ke sektor produktif per Maret 2025 mencapai Rp28,09 triliun atau setara 35,10% dari total pinjaman. Angka ini menurun dari Februari yang masih di level 36,53%.
Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Ketika Menerima Dana dari Fintech Lending Tanpa Pengajuan
Menanggapi penurunan tersebut, Arthur berpendapat bahwa faktor suku bunga bukan satu-satunya penyebab lesunya penyaluran pinjaman produktif. Menurutnya, pelaku UKM sering kali lebih memprioritaskan aksesibilitas, kecepatan, dan fleksibilitas dibanding tingkat bunga semata.
“Suku bunga yang kompetitif tetap menjadi daya tarik, tetapi yang lebih krusial adalah nilai tambah yang ditawarkan oleh pinjaman tersebut dalam membantu bisnis mereka untuk bertumbuh,” jelasnya.
Arthur menekankan bahwa selama pinjaman tersebut dapat meningkatkan produktivitas dan pendapatan UKM secara signifikan, minat terhadap pinjaman produktif akan tetap tinggi.
Selanjutnya: Kinerja PNBP Dinilai Masih akan Menghadapi Tekanan, Ekonom Ini Beberkan Penyebabnya
Menarik Dibaca: 5 Langkah Cerdas Memulai Menabung di Tahun 2025 yang Bisa Dilakukan Siapa Saja
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News