Reporter: Ferry Saputra | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru mengenai penurunan bunga fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang berlaku pada 1 Januari 2024.
Adapun batas maksimum bunga pinjaman untuk pendanaan konsumtif menjadi 0,3% per hari dan produktif sebesar 0,1% per hari. Artinya, sudah satu bulan lebih aturan baru tersebut berlaku.
Mengenai hal itu, fintech P2P lending Modalku menyampaikan bahwa penurunan bunga tak terlalu berdampak signifikan terhadap kinerja perusahaan.
Baca Juga: Ini Daftar Pinjaman Online Resmi Terdaftar di OJK
"Perubahan tingkat suku bunga pada 2024 yang ditetapkan oleh OJK masih sesuai dengan batas maksimal bunga yang dikenakan oleh Modalku sehingga dampaknya tidak terlalu signifikan," ucap Country Head Indonesia Modalku Arthur Adisusanto kepada Kontan.co.id, Rabu (7/2).
Meskipun demikian, Arthur menerangkan ke depannya Modalku akan tetap bijak dalam mengelola seluruh alokasi pengeluaran perusahaan, termasuk pengeluaran operasional, dengan efektif agar kesehatan finansial perusahaan tetap terjaga.
Hingga saat ini, Arthur bilang Grup Modalku telah menyalurkan pendanaan lebih dari Rp 56 Triliun kepada lebih dari 5,1 juta pinjaman UMKM di Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Vietnam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News