kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mulai akhir 2018 dana haji yang ditempatkan di bank syariah dibatasi 50%, kenapa?


Rabu, 19 September 2018 / 15:27 WIB
Mulai akhir 2018 dana haji yang ditempatkan di bank syariah dibatasi 50%, kenapa?
ILUSTRASI. Ibadah Haji


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Mulai akhir tahun ini, dana haji yang ditempatkan di bank syariah dibatasi maksimal 50%. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No.34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Iskandar Zulkarnain, Badan Pelaksana Pengelola Keuangan Haji (BPKH) mengatakan, dalam aturan ini akan membatasi dana haji yang ditempatkan di bank syariah.

"Hal ini karena 50% dana haji harus ditempatkan dalam bentuk instrumen investasi," kata Iskandar, ketika ditemui Selasa (18/9).

Sebagai gambaran saja, saat ini dana haji yang ditempatkan di bank syariah sebesar 65% sedangkan sisanya 35% ditempatkan dalam bentuk investasi. 

Untuk mengantisipasi risiko berkurangnya dana haji yang ditempatkan di bank syariah, bank harus bisa menjadi bank mitra investasi.

Dengan menjadi bank mitra investasi, bank syariah bisa menerbitkan sukuk, sehingga dana haji meskipun tidak di bank syariah, namun penempatan investasinya masih dikelola oleh bank yang bersangkutan.

Masalahnya saat ini belum semua bank menjadi bank mitra investasi. Dari sekitar 28 bank syariah dan unit usaha syariah, baru enam bank yang menjadi bank mitra investasi.

Saat ini mayoritas bank syariah baru menjadi bank penerima setoran dana haji. Sebagai gambaran, saat ini total dana haji yang sudah dikelola bank syariah Rp 106 triliun.

Dana ini diperkirakan masih akan bertambah menjadi Rp 110 triliun pada akhir 2018 dan pada tahun depan diperkirakan akan menjadi Rp 120 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×