kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45922,74   -8,61   -0.92%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai dicermati OJK, sebenarnya apa itu shadow banking?


Minggu, 15 November 2020 / 17:24 WIB
Mulai dicermati OJK, sebenarnya apa itu shadow banking?


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Maraknya kasus pembobolan dana nasabah seperti yang terjadi oleh salah satu bank swasta di Tanah Air membuat banyak dugaan muncul. Salah satunya mengenai adanya dugaan praktek perbankan bayangan (shadow banking). Hal itu juga sudah disampaikan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mengendus adanya produk bank yang dijual oleh lembaga nonbank. 

"Ada produk bank yang diberikan dari non bank, ini tidak bisa dianggap enteng. Ini shadow banking," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Rapat Kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (12/11) lalu. 

Menurut Wimboh, jenis transaksi ini memang harus terus dipantau. Lantaran, masyarakat saat ini memang banyak yang lebih aktif melakukan transaksi dengan lembaga keuangan nonbank ketimbang perankan. 

"Karena bank itu diawasi ketat. Ini kalau masih kecil, oke. Tapi kalau semakin besar jadi isu. Kami dukung jika ini menjadi pembahasan peta jalan mengenai digital," katanya. 

Baca Juga: Berkaca pada kasus Winda Lunardi, apa manfaat dari rekening koran?

Dalam penuturannya, shadow banking menurut OJK seperti semacam bank virtual. Beberapa pihak diakuinya juga sudah mulai membahas mengenai keberadaan virtual banking ini. 

Sejatinya, sebelum OJK membahas dugaan praktek shadow banking, pihak kuasa hukum PT Maybank Indonesia Tbk Hotman Paris sempat melontarkan hal itu. 

Dalam artikel yang dimuat Kontan.co.id, Senin (9/11) lalu Hotman menduga, ada praktik shadow banking yang sejatinya dilakukan tersangka AT dari dana nasabah Maybank atas nama Winda Lunardi. Lantaran dari pemeriksaan kepolisan ia bilang, dana rekening Winda tersebut juga dialirkan kepada enam orang lain yang merupakan kolega tersangka AT untuk diinvestasikan. 

“Ini alasan mengapa Maybank menunggu proses hukum. Harus diselidiki dulu siapa yang terlibat, kalau benar pembobolan sederhana Maybank pasti akan langsung ganti, namun jika ada pihak lain, tidak bisa dibayar begitu saja,” katanya. 

Mengenai shadow banking ini, Kontan.co.id sudah meminta penjelasan dari pihak OJK. Namun, hingga berita ini naik pihak regulator belum dapat memberikan komentar. 

Tapi, sebenarnya apa itu shadow banking? dalam beberapa artikel yang telah dimuat Kontan.co.id, shadow banking atau biasa disebut bank bawah tanah merupakan kegiatan keuangan yang terjadi di luar peraturan sistem perbankan. 

Seperti penawaran produk investasi atau pendanaan yang tidak menggunakan sistem perbankan. Contoh kasusnya, salah seorang pejabat bank menawarkan beberapa produk investasi yang tidak berkaitan dengan bank atau institusi tempatnya bekerja serta tidak melakukan mekanisme sesuai aturan perbankan yang berlaku. 

Hal ini yang diduga pihak Kuasa Hukum Maybank Indonesia terjadi dalam kasus hilangnya dana nasabah sebesar Rp 22 miliar. 

Selanjutnya: Heboh Kasus Maybank, Pengawasan Internal Bank Harus Diperkuat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×