kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mulai Pekan Depan, Guru Madrasah Non PNS Bisa Ambil Tunjangan di Cabang Bank Mandiri


Rabu, 12 Oktober 2022 / 15:26 WIB
Mulai Pekan Depan, Guru Madrasah Non PNS Bisa Ambil Tunjangan di Cabang Bank Mandiri
Nasabah mengantre dengan saling menjaga jarak di kantor cabang Bank Mandiri, Bintaro, Tangerang Selatan, Senin (26/4/2021). Pekan Depan Guru Bukan PNS di RA & Madrasah Bisa Ambil Tunjangan di Bank Mandiri.


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. PT Bank Mandiri Tbk (BMRI) mendukung Kementerian Agama dalam meningkatkan kinerja guru dalam rangka meningkatkan kualitas pendidikan. 

Kali ini, Bank Mandiri menyiapkan sarana layanan cabang untuk membantu penyaluran Tunjangan Insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah.

Insentif ini sebesar Rp 250.000 per orang/per bulan (belum dipotong pajak) dengan jumlah penerima sekitar 200.OOO guru. 

Menurut SVP Government Project Bank Mandiri Hendrianto Setiawan, pihaknya telah mendapatkan surat dari Kementerian Agama untuk mulai pencairan Tunjangan Insentif GBPNS pada Senin, 17 Oktober 2022.

Baca Juga: Pengumuman, Insentif Guru Madrasah 2022 Akan Dibayar Rapel, Ini Nilai & Syaratnya

Saat ini Bank Mandiri telah melakukan sosialisasi ke seluruh kantor cabang guna memastikan penyaluran dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. 

Sebagai bank penyalur, Bank Mandiri telah mempersiapkan rekening tabungan dengan fasilitas bebas biaya administrasi untuk penerima Tunjangan Insentif GBPNS sesuai dengan data penerima yang telah ditetapkan oleh Kementerian Agama.

“Sesuai informasi Kementerian Agama, data penerima dapat diakses melalui akun penerima insentif pada Portal SIMPATIKA Kementerian Agama. Jika ada kesalahan atau perubahan data penerima, mohon dapat disampaikan ke kantor wilayah Kementerian Agama terdekat, karena kami tidak berhak melakukan perubahan apapun pada data penerima," ujarnya, Rabu (12/10).

Baca Juga: Menag: Insentif guru madrasah non PNS segera cair akhir september

Agar proses pencairan berjalan lancar, Hendrianto berharap penerima insentif sudah membawa dokumen persyaratan pencairan yaitu Fotokopi KTP, Fotokopi NPWP atau Surat Pernyataan tidak memiliki NPWP, Surat Keterangan Penerima Tunjangan Insentif dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang bisa diunduh dari Portal SIMPATIKA saat memproses pencairan ke cabang Bank Mandiri yang telah ditentukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×