kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.894.000   23.000   1,23%
  • USD/IDR 16.400   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.142   47,86   0,67%
  • KOMPAS100 1.041   10,44   1,01%
  • LQ45 812   9,62   1,20%
  • ISSI 224   0,88   0,39%
  • IDX30 424   4,46   1,06%
  • IDXHIDIV20 504   1,88   0,37%
  • IDX80 117   1,34   1,15%
  • IDXV30 119   0,16   0,14%
  • IDXQ30 139   1,43   1,04%

Multifinance Didorong Terapkan Ketentuan POJK 42 Tahun 2024 Demi Jaga Kualitas Kredit


Rabu, 21 Mei 2025 / 11:32 WIB
Multifinance Didorong Terapkan Ketentuan POJK 42 Tahun 2024 Demi Jaga Kualitas Kredit
ILUSTRASI. OJK dorong multifinance untuk menjaga kualitas kredit dengan menerapkan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam POJK Nomor 42 Tahun 2024


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tekanan daya beli masyarakat dan perlambatan ekonomi yang terjadi berpotensi menimbulkan kenaikan risiko kredit macet.

Sebagai langkah antisipasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perusahaan multifinance untuk menjaga kualitas kredit dengan menerapkan sejumlah ketentuan yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

"OJK telah menerbitkan POJK Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi PVML, dalam rangka memperkuat manajemen risiko dan menjaga kualitas kredit melalui penguatan kerangka pengaturan," kata Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Senin (19/5). 

Agusman menerangkan dalam POJK tersebut salah satunya mengatur kewajiban penerapan manajemen risiko untuk meminimalisir potensi risiko kredit, yaitu paling sedikit mencakup pengawasan aktif Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Pengelola. 

Baca Juga: Pembiayaan Kendaraan Bekas Multifinance Tumbuh Melambat Secara Bulanan

"Selain itu, mengatur kecukupan kebijakan, prosedur, dan penetapan limit risiko. Ada juga peraturan kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko, serta sistem informasi manajemen risiko. Ditambah sistem pengendalian internal yang menyeluruh," ujarnya.

Jika dilihat berdasarkan data industri, OJK mencatat tingkat kredit macet multifinance masih terjaga. Adapun tingkat Non Performing Financing (NPF) Gross perusahaan pembiayaan per Maret 2025 sebesar 2,71%. Angka itu membaik, jika dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai 2,87%. 

Selanjutnya: Cara Download Shin chan: Shiro & Coal Town APK Android dan iOS Serta Link Resmi

Menarik Dibaca: Hujan Petir di Daerah Ini, Pantau Prakiraan Cuaca Besok (22/5) di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×