kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Multifinance masih andalkan pinjaman dari luar negeri, ini kata OJK


Rabu, 07 Agustus 2019 / 20:48 WIB
Multifinance masih andalkan pinjaman dari luar negeri, ini kata OJK


Reporter: Ahmad Ghifari | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Opsi pendanaan dari luar negeri masih menjadi pilihan bagi pelaku usaha pembiayaan. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan, pinjaman tersebut sudah termasuk pinjaman langsung maupun melalui penerbitan obligasi.

Meski begitu Bambang meyakinkan bahwa industri pembiayaan telah melakukan lindung nilai alias hedging. Artinya, multifinance tanah air melakukan matching currency antara sumber pendanaan dan penyaluran pembiayaan. 

Baca Juga: Laba Standard Chartered Indonesia melompat 82,14% di semester I 2019

Sehingga sumber penerimaan dalam bentuk mata uang tertentu dapat melakukan set-off kewajiban untuk jenis mata uang yang sama.

"Mitigasi risiko kurs, umumnya multifinance sudah melakukan automatic hedging. Pricing masuk dalam hitungan cost structure multifinance dan ada peluang bagus untuk pembiayaan dan pendanaan dalam negeri sedang selektif maka mereka memutuskan mengambil pinjaman itu," ujar Bambang kepada Kontan.co.id, Rabu (7/8).

Dalam menjalankan bisnisnya, perusahaan pembiayaan dapat meminjam dari dalam negeri dan pihak luar negeri, baik dalam bentuk mata uang Rupiah maupun asing. 

Baca Juga: Multifinance masih gemar cari pinjaman dari luar negeri

Untuk menghindari risiko fluktuasi nilai tukar, maka umumnya perusahaan pembiayaan melakukan hedging.

Ketentuan full hedge bagi multifinance saat menerima pinjaman dalam valuta asing tercantum dalam pasal 47 peraturan OJK nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×