Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid 19. Misalnya, terkait restrukturisasi pembiayaan.
Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah.
“Total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun. Restrukturisasi itu dari 4,94 juta kontrak,” sebut OJK dalam pernyataan resmi pada Senin (28/12).
Baca Juga: Sudah disepakati, multifinance bisa kenakan denda jika debitur telat bayar cicilan
Adapun nilai restrukturisasi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar di bank wakaf mikro (BWM).
Berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas pada sektor industri keuangan non bank (IKNB). OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020.
POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi industri keuangan non bank (IKNB) yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya perusahaan pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.
Juga masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2020 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.
Selanjutnya: Multifinance rem pendanaan dari bank, ini sebabnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News