kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Multifinance telah restrukturisasi pembiayaan Rp 188,3 triliun per 15 Desember


Senin, 28 Desember 2020 / 19:29 WIB
Multifinance telah restrukturisasi pembiayaan Rp 188,3 triliun per 15 Desember
ILUSTRASI. Multifinance telah restrukturisasi pembiayaan yang terdampak Covid-19 senilai Rp 188,3 triliun per 15 Desember


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan pengawasan dan pelaksanaan kebijakan yang telah dikeluarkan untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah pelambatan perekonomian akibat dampak pandemi Covid 19. Misalnya, terkait restrukturisasi pembiayaan.

Sampai dengan data November 2020, stabilitas sistem keuangan masih dalam kondisi terjaga di tengah upaya OJK dalam mendukung kebijakan pemulihan ekonomi nasional yang terus dilakukan Pemerintah.

“Total restrukturisasi untuk perusahaan pembiayaan hingga 15 Desember mencapai Rp 188,3 triliun. Restrukturisasi itu dari 4,94 juta kontrak,” sebut OJK dalam pernyataan resmi pada Senin (28/12).

Baca Juga: Sudah disepakati, multifinance bisa kenakan denda jika debitur telat bayar cicilan

Adapun nilai restrukturisasi di Lembaga Keuangan Mikro (LKM) mencapai Rp 26,4 miliar termasuk Rp 4,5 miliar di bank wakaf mikro (BWM).

Berbagai kebijakan lain yang telah dikeluarkan OJK untuk menjaga stabilitas pada sektor industri keuangan non bank (IKNB). OJK mengeluarkan kebijakan restrukturisasi untuk sektor perusahaan pembiayaan melalui 14/POJK.05/2020.

POJK ini merupakan kebijakan stimulus yang diberikan OJK bagi industri keuangan non bank (IKNB) yang diharapkan bisa menjaga stabilitas industri keuangan non bank dan memberikan keringanan bagi para debitur khususnya perusahaan pembiayaan dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.

Juga masa berlaku restrukturisasi pembiayaan ini kemudian diperpanjang dari 31 Desember 2020 menjadi 17 April 2020 berdasarkan POJK 58/POJK.05/2020 yang dikeluarkan Desember ini.

Selanjutnya: Multifinance rem pendanaan dari bank, ini sebabnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×