Reporter: Vina Destya | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Modus pinjaman yang dilakukan secara online makin marak. Terbaru, ramai penawaran pinjaman pribadi (pinpri) di media sosial Twitter atau yang sekarang dikenal dengan X.
Penawaran ini ramai diperbincangkan berawal dari cuitan yang dibuat oleh @partaisocmed pada Selasa (29/8) bahwa oknum pinpri ini bisa mengenakan bunga pinjaman sampai dengan 35% kepada korbannya.
“Bunga 35% sehari! Tidak boleh telat 1 menit pun. Jika telat, meski sudah lunas tetap di spill data pribadi dan keluarganya. Dipermalukan, dirusak nama baiknya,” tulis @partaisocmed yang menjelaskan cara oknum pinpri melakukan penyebaran data korban, Selasa (29/8).
Ketua Satgas Pemberantasan Keuangan Ilegal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Sarjito menegaskan, pinpri bukan merupakan ranah OJK karena bukan termasuk Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Pinjaman pribadi tentu lebih berisiko dibandingkan dengan pinjaman melalui PUJK terutama dari sisi perlindungan konsumen,” ujar Sarjito kepada Kontan, Senin (4/9).
Baca Juga: Menkominfo: 11.000 Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah di-Take Down
Ada pun pengguna X lainnya dengan username @ruubiyjane menuliskan bahwa dirinya pernah menjadi salah satu korban pinpri dengan cara data pribadinya disebar luaskan, serta mengirimkan email pada kantornya bekerja untuk menagih uang sebesar Rp 200.000.
“Dan gak cuma itu saja sih, ada yang sampai telepon ke kantor buat nagih padahal baru beberapa hari,” tulis @ruubiyjane. Ia juga mengaku bahwa dirinya sempat akan dilaporkan ke Polsek setempat karena melakukan pinjaman sebesar Rp 50.000.
Dengan adanya fenomena pinpri ini, Sarjito meminta kepada masyarakat untuk rasional dan berpikir panjang atas tindakan apapun termasuk jika melakukan pinjaman kepada PUJK yang sudah memiliki izin dari OJK.
“Harus dibaca dengan sangat baik serta harus tahu hak dan kewajibannya sehingga tidak timbul masalah di kemudian hari,” tambahnya.
Sekretariat Satgas Pemberantas Aktivitas Keuangan Ilegal Hudiyanto juga mengatakan pinpri sama halnya dengan renternir atau lintah darat pribadi.
“OJK mengajak masyarakat untuk mewaspadai pinpri karena tidak diawasi OJK dan karena sifatnya yang pribadi tersebut,” ujar Hudiyanto.
Hudiyanto juga mengatakan, terkait pembocoran data pribadi secara mungkin bisa diselesaikan dengan pihak terkait yaitu Kominfo seperti tentang UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP), dan juga bisa pada Kepolisian tentang tindakan merugikan orang lain.
Baca Juga: Menkominfo: Indonesia Darurat Judi Online!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News