kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   0,00   0,00%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Menkominfo: 11.000 Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah di-Take Down


Kamis, 24 Agustus 2023 / 06:57 WIB
Menkominfo: 11.000 Aplikasi Pinjol Ilegal Sudah di-Take Down
ILUSTRASI. ingga saat ini, sekitar 11.000 aplikasi pinjaman online ilegal sudah diputuskan atau take down. ANTARA FOTO/Didik Suhartono


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

PINJOL ILEGAL - Masyarakat diminta untuk berhati-hati dan memahami mekanisme saat menggunakan pinjaman online (pinjol). Imbauan tersebut dikeluarkan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. 

Budi mengatakan, pinjaman online sebaiknya digunakan untuk kondisi yang sangat dibutuhkan, bukan untuk hura-hura. 

"Ada unsur kehati-hatian dari konsumen atau masyarakat untuk melakukan meminjam secara online, kalau enggak perlu banget jangan minjem lah," kata Budi dalam acara Seminar Ekonomi Syariah di Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). 

Budi meminta masyarakat untuk cermat melihat ketentuan yang diberlakukan platform pinjaman online sehingga mengetahui kemampuan pinjaman. 

"Jangan pinjam enggak tahu bunganya berapa baru, pusing bayarnya. Jadi kita edukasi masyarakat juga," ujarnya. 

Lebih lanjut, Budi mengatakan, hingga saat ini, sekitar 11.000 aplikasi pinjaman online ilegal sudah diputuskan atau take down. 

"Makanya kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih teliti lebih bijaksana dalam menggunakan pinjaman online hati-hati," ucap dia. 

Baca Juga: Berantas Judi Online, Bareskrim Sebut Salah Satu Kendalanya Server di Luar Negeri

Anak muda banyak terjebak pinjol 

Generasi muda yang terdiri dari generasi Y dan generasi Z semakin gemar menggunakan layanan keuangan pinjaman online (pinjol). 

Hal ini terefleksikan dari data financial technology (fintech) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Data Fintech P2P Lending OJK menunjukkan, bahwa 60 persen pinjaman disalurkan ke nasabah yang berusia 19 – 34 tahun atau Gen Y dan Z. Data ini kemudian menjadi sorotan sejumlah pihak. 

Sebelumnya, Investment Specialist PT Manulife Aset Manajemen Indonesia Dimas Ardhinugraha mengatakan, kemajuan teknologi dan perkembangan zaman berdampak pada perilaku manusia di masing-masing generasi, temasuk dalam urusan pengelolaan keuangan. 

Baca Juga: Polri Take Down Situs yang Merugikan dalam Waktu Singkat

"Generasi terdahulu cenderung menghindari utang, bahkan untuk membeli aset besar seperti mobil," kata dia, dalam keterangannya, Minggu (20/8/2023). 

"Berbeda halnya dengan generasi yang lebih muda, seperti generasi X dan Z, yang tidak 'anti' berutang untuk memuaskan keinginan gaya hidup seperti konser musik dan liburan," sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkominfo: Hati-hati Pakai Pinjol, kalau Enggak Perlu Banget Jangan Pinjam"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Aprillia Ika

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×