Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perubahan nama fintech peer to peer (P2P) lending atau kerap dikenal dengan pinjaman online (pinjol) makin santer terdengar. Adapun salah satu nama yang belakangan ini kerap kali muncul, yakni pinjaman daring atau pindar.
Bukan tanpa sebab nama pinjol diubah, tentu setiap kali mendengar kata pinjol erat kaitannya dengan pinjol ilegal. Oleh karena itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengubah nama tersebut.
Mengenai hal itu, CEO 360Kredi sekaligus Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan perubahan nama tersebut tak jauh-jauh dari nama yang sudah beredar saat ini, yakni pindar.
Baca Juga: 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut
"Pasti namanya enggak jauh-jauh dengan yang sudah beredar. Nama pindar lagi didiskusikan kami (AFPI) dengan OJK," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Lebih lanjut, Kuseryansyah menyampaikan akan ada re-launching nama baru tersebut. Dia bilang kemungkinan antara tahun ini atau awal tahun depan.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga turut angkat bicara dengan adanya rencana perubahan nama tersebut.
Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024
Mahendra menyebut usulan itu perlu didukung karena nama pinjol saat ini kerap dipandang negatif oleh masyarakat. hal itu seolah membuat fintech P2P lending identik dengan pinjol ilegal.
"Ya, ada betulnya (diubah)," kata Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Selasa (27/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News