kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Nama Pinjol Kerap Dipandang Negatif, Mau Diubah Jadi Pindar?


Kamis, 14 November 2024 / 05:45 WIB
Nama Pinjol Kerap Dipandang Negatif, Mau Diubah Jadi Pindar?
ILUSTRASI. Nama fintech peer to peer (P2P) lending atau kerap dikenal dengan pinjaman online (pinjol) rencananya akan diubah menjadi pindar.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana perubahan nama fintech peer to peer (P2P) lending atau kerap dikenal dengan pinjaman online (pinjol) makin santer terdengar. Adapun salah satu nama yang belakangan ini kerap kali muncul, yakni pinjaman daring atau pindar.

Bukan tanpa sebab nama pinjol diubah, tentu setiap kali mendengar kata pinjol erat kaitannya dengan pinjol ilegal. Oleh karena itu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) berencana mengubah nama tersebut.

Mengenai hal itu, CEO 360Kredi sekaligus Kepala Hubungan Masyarakat AFPI Kuseryansyah mengatakan perubahan nama tersebut tak jauh-jauh dari nama yang sudah beredar saat ini, yakni pindar.

Baca Juga: 97 Pinjol Berizin OJK Per November 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut

"Pasti namanya enggak jauh-jauh dengan yang sudah beredar. Nama pindar lagi didiskusikan kami (AFPI) dengan OJK," ungkapnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (12/11).

Lebih lanjut, Kuseryansyah menyampaikan akan ada re-launching nama baru tersebut. Dia bilang kemungkinan antara tahun ini atau awal tahun depan.

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar juga turut angkat bicara dengan adanya rencana perubahan nama tersebut.

Baca Juga: Hindari yang Ilegal, Ini 97 Pinjol Legal Resmi Terdaftar OJK November 2024

Mahendra menyebut usulan itu perlu didukung karena nama pinjol saat ini kerap dipandang negatif oleh masyarakat. hal itu seolah membuat fintech P2P lending identik dengan pinjol ilegal.

"Ya, ada betulnya (diubah)," kata Mahendra di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Selasa (27/8). 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×