kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.527.000   -7.000   -0,46%
  • USD/IDR 15.730   -85,00   -0,54%
  • IDX 7.635   -60,03   -0,78%
  • KOMPAS100 1.181   -8,24   -0,69%
  • LQ45 935   -8,40   -0,89%
  • ISSI 231   -0,36   -0,16%
  • IDX30 482   -4,59   -0,94%
  • IDXHIDIV20 578   -4,42   -0,76%
  • IDX80 134   -0,87   -0,64%
  • IDXV30 141   -0,34   -0,24%
  • IDXQ30 160   -0,84   -0,52%

97 Pinjol Berizin OJK Per Oktober 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut


Selasa, 29 Oktober 2024 / 03:15 WIB
97 Pinjol Berizin OJK Per Oktober 2024 Pasca Izin Usaha Investree Dicabut
ILUSTRASI. Sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah pinjol yang berizin di OJK adalah sebanyak 97 perusahaan.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pinjaman online alias pinjol semakin menjamur di Indonesia. Karenanya, masyarakat diimbau untuk jeli dalam memilih pinjol. 

Jika ingin mengajukan pinjaman, sebaiknya mengajukan ke pinjol resmi alias legal. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar pinjaman online (pinjol) resmi secara berkala. 

Melansir ojk.go.id, sampai dengan 21 Oktober 2024, total jumlah penyelenggara fintech peer-t​o-peer lending atau fintech lending yang berizin di Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 97 perusahaan. 

Daftar pinjol legal berkurang satu perusahaan pasca OJK mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya alias Investree. 

Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kine​rja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat.

Pencabutan izin usaha tersebut juga merupakan bagian dari paya OJK untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, khususnya penyelenggara LPBBTI yang berintegritas, memiliki tata kelola yang baik dan menerapkan manajemen risiko yang memadai dalam rangka perlindungan nasabah/masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu ​menggunakan jasa pe​nyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.

Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.

Daftar Pinjol Legal OJK Oktober 2024

1. Danamas - https://p2p.danamas.co.id
2. ETHIS - https://ethis.co.id
3. amartha - https://amartha.com
4. DOMPET Kilat - https://www.dompetkilat.co.id
5. Boost- https://myboost.co.id
6. TOKO MODAL - https://www.tokomodal.co.id
7. Findaya - http://findaya.co.id
8. modalku - https://modalku.co.id
9. KTA KILAT - http://www.pendanaan.com
10. Kredit Pintar - http://kreditpintar.co.id
11. Maucash - http://maucash.id
12. Finmas - https://www.finmas.co.id
13. KlikA2C - https://klika2c.co.id
14. Akseleran - https://www.akseleran.co.id
15. Ammana.id - https://ammana.id
16. PinjamanGO - https://www.pinjamango.co.id
17. KoinP2P - https://koinp2p.com
18. pohondana - http://pohondana.id

Baca Juga: Juni-Juli 2024, Satgas PASTI Blokir 850 Pinjaman Online Ilegal



TERBARU
Kontan Academy
FREE WEBINAR - Bongkar Strategi Viral Digital Marketing Terbaru 2025 FREE WEBINAR - The Psychology of Selling

[X]
×