kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.561   1,00   0,01%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Nasabah Minta Bank Century Bayar Rp 5,46 Miliar Sesuai Putusan BPSK


Rabu, 28 Oktober 2009 / 17:19 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Nasabah Bank Century yang menggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) mengatakan, Bank Century harus membayar kerugian yang diderita nasabah sebesar Rp 5,46 miliar.

Pasalnya, putusan BPSK per tanggal 8 Agustus 2009 itu telah memenangkan nasabah dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Jadi anggapan putusan BPSK tidak bisa dieksekusi adalah tidak betul," tegas Z Siput, Koordinator Nasabah Bank Century kepada KONTAN, Rabu (28/10).

Ia bilang, setelah putusan BPSK keluar, Bank Century harus membayar dalam waktu tujuh hari. Artinya jika tidak melaksanakan putusan tersebut, Bank Century tidak memiliki itikad baik.

Ziput mengatakan, nasabah sudah meminta pengadilan negeri Yogyakarta untuk membantu pelaksanaan eksekusi putusan BPSK tersebut. Ia bilang, dalam waktu dekat, pengadilan negeri Yogyakarta akan memanggil pihak Bank Century karena tidak kunjung melaksanakan putusan BPSK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×