kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.663.000   13.000   0,79%
  • USD/IDR 16.290   59,00   0,36%
  • IDX 7.024   -49,23   -0,70%
  • KOMPAS100 1.030   -6,74   -0,65%
  • LQ45 801   -8,54   -1,05%
  • ISSI 212   0,00   0,00%
  • IDX30 415   -6,10   -1,45%
  • IDXHIDIV20 501   -4,74   -0,94%
  • IDX80 116   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 121   -0,50   -0,41%
  • IDXQ30 137   -1,60   -1,16%

Nasabah Minta Bank Century Bayar Rp 5,46 Miliar Sesuai Putusan BPSK


Rabu, 28 Oktober 2009 / 17:19 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Nasabah Bank Century yang menggugat kepada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPKS) mengatakan, Bank Century harus membayar kerugian yang diderita nasabah sebesar Rp 5,46 miliar.

Pasalnya, putusan BPSK per tanggal 8 Agustus 2009 itu telah memenangkan nasabah dan memiliki kekuatan hukum tetap. "Jadi anggapan putusan BPSK tidak bisa dieksekusi adalah tidak betul," tegas Z Siput, Koordinator Nasabah Bank Century kepada KONTAN, Rabu (28/10).

Ia bilang, setelah putusan BPSK keluar, Bank Century harus membayar dalam waktu tujuh hari. Artinya jika tidak melaksanakan putusan tersebut, Bank Century tidak memiliki itikad baik.

Ziput mengatakan, nasabah sudah meminta pengadilan negeri Yogyakarta untuk membantu pelaksanaan eksekusi putusan BPSK tersebut. Ia bilang, dalam waktu dekat, pengadilan negeri Yogyakarta akan memanggil pihak Bank Century karena tidak kunjung melaksanakan putusan BPSK tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×