kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.196   54,93   0,77%
  • KOMPAS100 1.105   9,88   0,90%
  • LQ45 877   10,49   1,21%
  • ISSI 221   0,86   0,39%
  • IDX30 448   5,71   1,29%
  • IDXHIDIV20 539   5,02   0,94%
  • IDX80 127   1,32   1,05%
  • IDXV30 134   0,42   0,31%
  • IDXQ30 149   1,50   1,02%

Nurhasanah jadi tersangka kasus AJB Bumiputera, OJK lakukan penyidikan lanjutan


Jumat, 19 Maret 2021 / 14:22 WIB
Nurhasanah jadi tersangka kasus AJB Bumiputera, OJK lakukan penyidikan lanjutan
ILUSTRASI. Ketua Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam Lumban Tobing. ANTARA FOTO/Jessica Helena Wuysang/ama.


Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja menetapkan mantan ketua Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) Nurhasanah menjadi tersangka. Selanjutnya, OJK masih akan lakukan penyidikan sebelum melanjutkan prosesnya ke Kejaksaan.

Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengatakan, masih ada proses penyidikan lanjutan setelah menetapkan Nurhasanah menjadi tersangka. Hal ini dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti pelanggaran.

“Penyidik OJK tetap melanjutkan penyidikan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan tersangka,” ujar Tongam kepada Kontan.co,id , Jumat (19/3).

Dalam lanjutan proses penyidikan, Tongam menjelaskan akan kembali melakukan pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka. Untuk jadwal pemeriksaan, ia belum memberikan komentar.

Baca Juga: OJK tetapkan mantan Ketua BPA AJBB sebagai tersangka

Setelah itu, Tongam juga akan melanjutkan proses ini ke kejaksaan dengan mengirim berkas-berkas yang sudah dikumpulkan. 

“Penyidik akan melengkapi berkas terlebih dahulu,” tambah Tongam.

Nurhasanah telah ditetapkan tersangka dengan dugaan pelanggaran tindak pidana sektor jasa keuangan pasal 53 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan dan/atau pasal 54 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. 

Ia diduga tidak melaksanakan atau tidak memenuhi perintah tertulis OJK yang termuat dalam Surat KE IKNB Nomor S-13/D.05/2020.

Selanjutnya: Abaikan Perintah Tertulis, OJK Seret Mantan Ketua BPA AJB Bumiputera Jadi Tersangka

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×