Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Sanny Cicilia
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Bank OCBC NISP Tbk mengaku sedang menyiapkan instrumen yang tepat untuk memenuhi aturan OJK mengenai rencana aksi bank sistemik. Seperti diketahui, berdasarkan POJK No 14/POJK.03/2017, bank sistemik wajib mengeluarkan surat utang yang bisa dikonversi (convertible bond) menjadi modal sampai akhir tahun ini.
Kewajiban memiliki instrumen utang yang memiliki karaterisitik modal ini wajib dipenuhi paling lama 18 bulan sejak rencana aksi diterima oleh OJK.
Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur Bank OCBC NISP bilang masih mengkaji mengenai instrumen yang tepat.
"Kami akan terbitkan tahun ini tapi belum bisa menyampaikan detailnya," kata Parwati kepada kontan.co.id, Kamis (18/1).
Dengan adanya surat utang yang bisa dikonversi menjadi modal ini diharapkan memperkuat ketahanan permodalan bank sistemik. Hal ini untuk mengantisipasi risiko krisis baik dari faktor internal maupun eksternal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News