kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.857.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 17.125   32,00   0,19%
  • IDX 7.452   144,17   1,97%
  • KOMPAS100 1.028   18,16   1,80%
  • LQ45 743   9,20   1,25%
  • ISSI 270   5,52   2,09%
  • IDX30 398   4,62   1,18%
  • IDXHIDIV20 486   5,83   1,21%
  • IDX80 115   1,73   1,52%
  • IDXV30 135   1,80   1,35%
  • IDXQ30 128   1,32   1,04%

OJK: 114 dari 144 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026


Jumat, 10 April 2026 / 08:09 WIB
OJK: 114 dari 144 Perusahaan Perasuransian Sudah Penuhi Ekuitas Minimum untuk 2026
ILUSTRASI. Ada 114 perusahaan telah penuhi syarat ekuitas minimum di 2026


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan perasuransian untuk memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama pada 2026. Adapun ketentuan itu tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan terdapat 114 dari 144 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum untuk tahap pertama pada 2026.

"Berdasarkan laporan bulanan per Februari 2026, terdapat 114 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026. Jumlahnya mencakup 79,1% terhadap total perusahaan," ucapnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Rabu (8/4/2026).

Asal tahu saja, peningkatan ekuitas tahap pertama untuk 2026, perusahaan asuransi wajib memenuhi aturan ekuitas minimum sebesar Rp 250 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp 100 miliar, reasuransi sebesar Rp 500 miliar, dan reasuransi syariah sebesar Rp 200 miliar. Aturan ekuitas minimum tahap pertama harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2026.

Baca Juga: Kinerja Return Unitlink Saham Terkontraksi Paling Dalam per Maret 2026

Sementara itu, Ogi menerangkan tujuan adanya pengaturan peningkatan ekuitas minimum untuk memperkuat permodalan dan stabilitas sektor perasuransian. Dia bilang OJK terus memantau, sekaligus mengarahkan agar rencana pemenuhan ekuitas tercermin dalam rencana bisnis perusahaan perasuransian. 

Ogi menyebut perusahaan perasuransian dapat mengambil sejumlah opsi untuk memenuhi kewajiban peningkatan ekuitas minimum, seperti merger atau akuisisi.

"Konsolidasi melalui merger atau akuisisi juga dapat menjadi opsi sehat yang diharapkan memperkuat kapasitas industri secara jangka panjang," kata Ogi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Apa dampak bagi saya, jika saya...



TERBARU

[X]
×