kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

OJK: 15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus Per Juni 2024


Minggu, 11 Agustus 2024 / 16:33 WIB
OJK: 15 Dana Pensiun Masuk Pengawasan Khusus Per Juni 2024
ILUSTRASI. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus per Juni 2024.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat 15 dana pensiun (dapen) yang masuk dalam pengawasan khusus per Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyebut pengawasan khusus dana pensiun itu dilakukan sebagai upaya mendorong penyelesaian permasalahan pada Lembaga Jasa Keuangan.

Hal tersebut juga dilakukan dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di sektor perasuransian, penjaminan dan dana pensiun (PPDP).

"Dari 15 dana pensiun tersebut, terdapat 2 dana pensiun dalam proses pengajuan pembubaran ke OJK," ujarnya dalam keterangan resmi RDK OJK, Selasa (6/8).

Baca Juga: OJK Jelaskan Soal Pembubaran 7 Dana Pensiun, Ini Penyebabnya

Selain itu, Ogi mengatakan OJK juga melakukan pengawasan khusus terhadap 8 perusahaan asuransi dan reasuransi per Juni 2024. Dia berharap dengan upaya tersebut, perusahaan terkait dapat memperbaiki kondisi keuangannya untuk kepentingan pemegang polis. 

Sementara itu, Ogi menyampaikan sepanjang Januari 2024 hingga Juni 2024, OJK telah melakukan pengenaan sanksi administratif kepada Lembaga Jasa Keuangan di sektor PPDP sebanyak 916 sanksi.

"Adapun 916 sanksi itu, terdiri dari 602 sanksi peringatan/teguran, 6 sanksi pembekuan kegiatan usaha, dan 308 sanksi denda yang dapat diikuti dengan sanksi peringatan/teguran," kata Ogi.

Selanjutnya: Cara Menyimpan Makanan di Kulkas Sesuai Jenis Makanan dan Durasi Penyimpanannya

Menarik Dibaca: Peringatan Dini Cuaca Besok (12/8) Hujan Lebat, Provinsi Ini Status Waspada Bencana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×