kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

OJK: 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar


Selasa, 04 Agustus 2026 / 19:43 WIB
OJK: 7 Fintech P2P Lending Belum Penuhi Ketentuan Ekuitas Rp 12,5 Miliar
ILUSTRASI. Ilustrasi pinjol - p2p lending (KONTAN/Muradi)


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masih terdapat penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan terdapat tujuh penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar per Juni 2026. 

"Seluruh penyelenggara fintech lending tersebut telah menyampaikan action plan kepada OJK yang memuat langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers OJK, Selasa (4/8).

Baca Juga: Celios: Risiko Kredit Macet Fintech Lending Masih Tinggi hingga Akhir 2026

Agusman menerangkan langkah-langkah pemenuhan ekuitas minimum yang dimaksud, antara lain melalui penambahan modal disetor oleh pemegang saham existing maupun mencari strategic investor, atau upaya merger. Dia bilang OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan progress action plan upaya pemenuhan kewajiban ekuitas minimum dimaksud.

Jika menilik data OJK, jumlah penyelenggara yang belum memenuhi ekuitas minimum per Juni 2026 berkurang 1 perusahaan dari posisi bulan sebelumnya. Adapun per Mei 2026, OJK mencatat terdapat 8 penyelenggara dari 94 penyelenggara fintech P2P lending yang belum memenuhi kewajiban ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 12,5 miliar. 

Terkait kinerja, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 105,14 triliun per Juni 2026. Nilai itu tercatat tumbuh sebesar 25,88% secara Year on Year (YoY).

Sementara itu, OJK mencatat tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 fintech P2P lending per Juni 2026 masih dalam kondisi terjaga dengan angka sebesar 4,26%.

Baca Juga: OJK Catat Aset Industri Asuransi Nonkomersial Turun 2,80% pada Juni 2026

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×