Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan AJB Bumiputera 1912 telah membayar klaim tertunda sebesar Rp 126,82 miliar hingga Juni 2023. OJK menyebut pembayaran klaim tertunda itu bisa rampung pada 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyatakan klaim tersebut telah dibayarkan kepada 43.808 pemegang polis (pempol). Dia menyebut proses pembayaran klaim kepada para pempol AJB Bumiputera 1912 akan terus berlanjut.
Ogi menambahkan hal itu sudah sesuai Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) AJB Bumiputera 1912.
"Adapun Bumiputera itu tidak memiliki hasil likuid, mereka secara keuangan mampu membayarkan klaim tersebut," ucapnya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (5/9).
Baca Juga: 274 Pemegang Polis Layangkan Gugatan Terhadap AJB Bumiputera ke PN Jakarta Selatan
Ogi mengatakan proses penyehatan itu membutuhkan waktu. Sebab, AJB Bumiputera 1912 hanya memiliki aset dalam bentuk tanah hingga bangunan yang harus dijual terlebih dahulu.
Dia menyampaikan program pembayaran kepada pemegang polis yang jatuh tempo itu terus dilakukan dan diharapkan akan selesai sebelum 2025.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News